Satgas PKH Temukan 23 WNA di Tambang PT Kristalin Nabire
Nabire, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan 23 warga negara asing (WNA) di lokasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Temuan pada 4 Agustus 2026 itu menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung setelah penguasaan kembali wilayah tersebut oleh Satgas PKH.
Pemerintah kemudian mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut pada 12 Oktober 2026. Dengan keputusan itu, wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara.
Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Erich Folanda, menjelaskan bahwa temuan 23 WNA tersebut diperoleh ketika tim melakukan inspeksi mendadak di area pertambangan PT Kristalin Eka Lestari.
Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati kegiatan penambangan masih berlangsung meskipun Satgas PKH telah mengambil alih kembali penguasaan wilayah tersebut.
“Pada tanggal 4 Agustus dilakukan sidak pasca-penguasaan kembali, ternyata masih ditemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Kristalin Eka Lestari,” kata Erich di Nabire, Kamis (22/10/2026).
23 WNA Ditemukan Saat Pemeriksaan Lapangan
Erich mengungkapkan, sebanyak 23 WNA ditemukan berada di lokasi pertambangan. Sebagian besar dari mereka diketahui melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan subkontrak dari PT Kristalin Eka Lestari.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Erich, seluruh WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2026 untuk kembali ke negara masing-masing.
Temuan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satgas PKH terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Nabire. Pemeriksaan tersebut juga mencakup verifikasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan kewajiban dalam kegiatan pertambangan.
Aktivitas Tambang Berada di Kawasan Hutan Produksi
Hasil verifikasi dan klarifikasi lapangan Satgas PKH menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan PT Kristalin Eka Lestari berlangsung di kawasan hutan produksi tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Padahal, perusahaan tersebut memiliki IUP dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare. Temuan mengenai penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan tersebut menjadi salah satu persoalan yang diperiksa dalam proses penertiban.
Selain itu, perusahaan diketahui belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Kedua jaminan tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam memulihkan lingkungan selama maupun setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Sementara itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berada dalam proses evaluasi sanksi di bidang mineral dan batu bara.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang mendasari langkah penertiban terhadap kegiatan pertambangan perusahaan.
Pemerintah Cabut IUP dan Kembalikan 3.500 Hektare kepada Negara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PKH mengajukan rekomendasi pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 12 Oktober 2026.
Pencabutan izin itu mengakhiri status IUP perusahaan atas wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare yang selanjutnya dikembalikan kepada negara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan memastikan kegiatan usaha di sektor sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban Kawasan Hutan untuk Menjaga Kepatuhan
Penertiban yang dilakukan Satgas PKH mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kebijakan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam kasus PT Kristalin Eka Lestari, pemeriksaan mencakup aktivitas pertambangan, penggunaan kawasan hutan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan.
Bagi masyarakat Nabire dan Papua Tengah, penertiban tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kawasan hutan. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan kawasan hutan, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang, menjadi aspek penting untuk memastikan kegiatan ekonomi tidak mengabaikan pemulihan lingkungan.
Pengembalian wilayah seluas 3.500 hektare kepada negara juga menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas PKH.
Hingga Kamis (22/10/2026), informasi yang disampaikan Erich Folanda menegaskan bahwa pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari telah dilakukan pada 12 Oktober 2026. Perkembangan selanjutnya terkait pengelolaan wilayah tersebut akan bergantung pada langkah pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar