INFO NABIRE
Home » Blog » DLH Nabire Soroti Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Karhutla dalam Revisi RTRW

DLH Nabire Soroti Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Karhutla dalam Revisi RTRW

(DLH Nabire Soroti Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Karhutla dalam Revisi RTRW)
(DLH Nabire Soroti Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Karhutla dalam Revisi RTRW)

Nabire, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyoroti alih fungsi lahan, penanganan sampah, serta dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai persoalan penting yang harus diperhatikan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nabire untuk periode 2026–2046.

Sejumlah persoalan tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik I penyusunan dokumen revisi RTRW yang berlangsung di Aula RRI Nabire, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.

Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, mengatakan perkembangan Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah turut mendorong pembangunan dan perubahan pemanfaatan ruang di sejumlah kawasan. Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan agar pembangunan tidak menimbulkan kerusakan yang semakin luas.

Menurut Arfan, perubahan fungsi lahan dan kerusakan lingkungan merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

“Lingkungan di Nabire sudah banyak mengalami kerusakan. Hal ini mungkin juga berdampak pada bencana karhutla. Harapan kami ke depan, seluruh masyarakat Kabupaten Nabire dapat mendukung dan bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai aspek,” ujarnya seusai kegiatan.

Pembangunan Karadiri Jadi Perhatian

Arfan menjelaskan, salah satu kawasan yang mengalami perkembangan pembangunan adalah Karadiri, yang kini menjadi pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah.

Perkembangan kawasan tersebut berpotensi membawa perubahan terhadap kondisi alam dan pemanfaatan lahan. Karena itu, aspek lingkungan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan agar pertumbuhan wilayah tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem.

Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan bahwa perubahan tata ruang tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Pembahasan mengenai alih fungsi lahan menjadi salah satu bagian dari kajian lingkungan yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan strategis yang perlu ditangani melalui kebijakan penataan ruang.

Enam Isu Strategis Masuk Kajian Lingkungan

Dalam proses penyusunan dokumen revisi RTRW, DLH Kabupaten Nabire bersama DLH Provinsi Papua Tengah dan instansi terkait, termasuk bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, telah mengidentifikasi sejumlah isu strategis.

“Melalui kajian-kajian yang sudah dilakukan bersama DLH Provinsi Papua Tengah dan PUPR, terdapat sekitar enam isu strategis. Di antaranya alih fungsi lahan, penanganan sampah, pemberdayaan masyarakat adat, penertiban di sejumlah wilayah, serta dampak karhutla,” jelas Arfan.

Selain persoalan lingkungan, pemberdayaan masyarakat adat juga menjadi perhatian dalam penyusunan kajian tersebut. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar perencanaan pembangunan dapat mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan warga di wilayah yang terdampak perubahan pemanfaatan ruang.

Meski demikian, rincian lengkap keenam isu strategis tersebut belum dipaparkan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan seusai konsultasi publik.

Masukan Publik Jadi Bahan Penyusunan KLHS

Konsultasi publik ini juga dimanfaatkan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat.

Seluruh masukan yang terkumpul akan diolah oleh tenaga ahli sebagai bahan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumen tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses revisi RTRW Kabupaten Nabire.

Arfan menjelaskan, DLH bertanggung jawab terhadap kajian aspek lingkungan, sedangkan penyusunan dokumen tata ruang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nabire.

Hasil KLHS selanjutnya akan disandingkan dengan dokumen revisi RTRW yang disusun PUPR. Penyelarasan tersebut diperlukan agar pertimbangan lingkungan dapat terintegrasi dalam perencanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Nabire.

“PUPR juga menunggu dokumen dari kami terkait kajian lingkungan untuk revisi RTRW, khususnya perubahan dan alih fungsi tata ruang di Kabupaten Nabire,” katanya.

Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026

Dokumen kajian lingkungan tersebut direncanakan menjadi salah satu acuan pembangunan Kabupaten Nabire untuk periode 2026–2046. Dengan demikian, hasil kajian diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan aspek lingkungan dalam jangka panjang.

DLH Kabupaten Nabire menargetkan penyusunan dokumen KLHS rampung sebelum Desember 2026. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah berencana melanjutkan proses pembahasan melalui Konsultasi Publik II sekitar dua minggu setelah konsultasi pertama.

“Bulan depan, mungkin dua minggu ke depan, kami lanjutkan dengan Konsultasi Publik II. Sebelum Desember, dokumen ini harus sudah selesai,” tutup Arfan.

Tahapan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen kajian lingkungan sebelum diselaraskan dengan revisi RTRW. Partisipasi masyarakat dan koordinasi antarinstansi diharapkan dapat mendukung penyusunan rencana tata ruang yang memperhatikan kebutuhan pembangunan sekaligus keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Nabire.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.