Untuk mendengar keterangan secara langsung apa yang terjadi di wilayah Kabupaten Dogiyai pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan 9 Juli lalu, akhirnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva, menggelar teleconference dengan Kapolres Nabire, AKBP. Tagor Hutapea, S.Ik., M.Si. Menurut Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, keterangan dari Kapolres Nabire, AKBP. Tagor Hutapea, S.Ik., M.Si dinilai sangat penting dan diperlukan sebagai upaya pendalaman keterangan saksi dari yang dihadirkan semua pihak saat sidang di hari sebelumnya.
Teleconference yang terhubung dari Gedung MK, Jakarta, dengan Kapolres Nabire, AKBP. Tagor Hutapea, S.Ik.,M.Si di Universitas Cenderawasih Jayapura itu berlangsung sekitar 40 menit, yang disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi, serta disaksikan langsung oleh warga masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolres Nabire, AKBP. Tagor Hutapea, S.Ik.,M.Si menyampaikan banyak hal, mulai dari pendistribusian logistik Pemilu di dua Kabupaten, yakni Nabire dan Dogiyai, yang mana dua wilayah tersebut menjadi wilayah tugas Polres Nabire.
Dalam keterangannya, dirinya menjelaskan, proses pemungutan suara dan rekapitulasi pada prinsipnya berjalan baik dan damai, walaupun ada beberapa kejadian khusus yang tercatat dalam laporan pihak kepolisian.
Pengakuan saksi dari Tim Parbowo – Hatta, Dedi Waluyo pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), ada intervensi pihak keamanan dalam hal ini Kapolres Nabire dalam Pilpres 9 Juli 2014 di wilayah Kabupaten Dogiyai. Keterangan saksi Dedi Waluyo dibantah tegas oleh Kapolres Nabire, AKBP. Tagor Hutapea, S.Ik., M.Si. Bantahan Kapolres Tagor disampaikan saat dimintai keterangan dalam sidang lanjutan PHPU di MK, Kamis (14/8). Dalam memberikan kesaksian pada pendalaman proses rekapitulasi suara di Mapia Barat dan Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai.
Dirinya juga menjelaskan bagaimana situasi yang terjadi sebenarnya dalam rekapitulasi suara di wilayah Kabupaten Dogiyai. Menurut keterangannya, hingga batas akhir rekapitulasi pada tanggal 17 Juli 2014, rekapitulasi di wilayah Kabupaten Dogiyai belum rampung. Hal ini mengakibatkan Bupati Dogiyai diminta harus turun tangan, guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pada tanggal 17, Bupati Dogiyai (Thomas Tigi, red) datang ke Dogiyai dan langsung Pak Bupati menuju ruang pertemuan untuk sampaikan beberapa hal ke pihak penyelenggara Pemilu. Dimana pada ruang pertemuan itu ada, saya (Kapolres red), Dandim 1705/Paniai, dan pihak penyelenggara, yaitu KPU,” kata Kapolres, melalui via konferensi video di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).
Lanjut Kapolres, Bupati Dogiyai pada saat itu menyampaikan beberapa hal dengan menggunakan bahasa daerah kurang lebih selama 35 menit di dalam ruangan pertemuan tersebut. Karena menggunakan bahasa daerah, dirinya tidak mengerti dan memahami apa yang dibicarakan atau dikatakan oleh Bupati Dogiyai. Namun, setelah Bupati Dogiyai menutup perkataannya, para Muspida dan penyelenggara, pada pertemuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai itu, sontak berdiri kaget. Lalu dirinya berkoordinasi dengan Ketua KPU Dogiyai, Didimus Dogomo, dan menanyakan apa arti dari kata-kata Bupati Dogiyai.
“Setelah itu, Ketua KPU keluar dan menyampaikan kepada masyarakat, Ketua KPU Dogiyai menyampaikan kalau kalian mau uang ambil di Bupati tapi suara dialihkan ke Prabowo. Saya panggil Pak Didimus, kok masyarakat jadi ribut ada apa. Kata Pak Didimus, itu pernyataan Bupati di dalam gedung pertemuan tadi pak Kapolres, ” ungkapnya, sambil menirukan perkataan Ketua KPU Dogiyai, Didimus Dogomo.
Setelah mendengarkan, pernyataan dari Bupati Dogiyai yang disampaikan oleh Ketua KPU Dogiyai kepada masyarakat yang ada di luar ruang pertemuan tersebut, akhirnya membuat masyarakat menjadi marah atas statemen yang dikeluarkan oleh Bupati Dogiyai.
“Dari perkataan itu, akhirnya membuat warga marah. Warga menyatakan mereka akan melaksanakan pleno di luar gedung KPU,” ungkap Kapolres.
Leave a Reply