INFO NABIRE
Home » Blog » Bupati Nabire: Guru ASN yang Tak Jalankan Tugas Bisa Diberhentikan

Bupati Nabire: Guru ASN yang Tak Jalankan Tugas Bisa Diberhentikan

(Bupati Nabire: Guru ASN yang Tak Jalankan Tugas Bisa Diberhentikan)
(Bupati Nabire: Guru ASN yang Tak Jalankan Tugas Bisa Diberhentikan)

Nabire, Bupati Nabire, Mesak Magai, menegaskan bahwa guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas sesuai penempatan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire memperketat pengawasan terhadap kehadiran dan pelaksanaan tugas tenaga pendidik di setiap sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (20/10/2026). Mesak menilai kedisiplinan pegawai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga meminta kepala sekolah menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan melaporkan guru yang tidak hadir atau meninggalkan tanggung jawab tanpa alasan yang jelas.

Mesak Magai Sebut 207 Pegawai Telah Diberhentikan

Dalam keterangannya, Mesak mengungkapkan bahwa selama masa kepemimpinannya pada periode 2022–2026, sebanyak 207 pegawai telah diberhentikan. Ia menyebut penegakan disiplin sebagai bagian dari upaya memastikan setiap ASN melaksanakan kewajiban sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

“Selama saya menjadi pemimpin dari tahun 2022 hingga 2026, saya pecat 207 orang. Saya berhentikan dari pegawai,” tegas Mesak.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah daerah terhadap pegawai yang tidak memenuhi kewajiban kedinasan. Meski demikian, informasi mengenai 207 pegawai yang diberhentikan tersebut belum disertai perincian mengenai jabatan, jenis pelanggaran, maupun kategori sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing pegawai.

Kepala Sekolah Diminta Awasi Kehadiran Guru

Mesak secara khusus menyoroti tanggung jawab Dinas Pendidikan dalam memastikan guru menjalankan tugas sesuai lokasi penempatan. Menurutnya, penempatan tenaga pendidik harus diikuti dengan pelaksanaan tugas secara nyata agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah tetap berlangsung.

Kepala sekolah juga diminta tidak mengabaikan persoalan ketidakhadiran guru. Apabila ditemukan tenaga pendidik yang tidak masuk kerja atau tidak melaksanakan tugas, kepala sekolah harus menyampaikan laporan kepada pihak berwenang.

“Siapa yang tidak pergi melaksanakan tugas setelah ditempatkan oleh Dinas Pendidikan, bagi guru harus diratakan pengawasannya. Kepala sekolah bertanggung jawab. Yang tidak masuk, lapor. Tidak datang, lapor. Kalau tidak, kepala sekolah yang kita usulkan untuk pemecatan,” ujarnya.

Pernyataan itu menempatkan pengawasan internal sekolah sebagai salah satu unsur penting dalam memastikan kedisiplinan tenaga pendidik. Dinas Pendidikan diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Guru Wajib Menjalankan Tanggung Jawab Kedinasan

Bupati Nabire tersebut menegaskan bahwa guru yang telah ditempatkan di sekolah tertentu berkewajiban menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagai ASN dapat berujung pada konsekuensi administratif sesuai ketentuan hukum.

“Guru sudah ditempatkan di tempat tugas, harus melaksanakan tugasnya. Jika tidak mau, mundur. Bukan saya yang hentikan, itu undang-undang yang hentikan,” katanya.

Mesak juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai salah satu dasar dalam pembahasan kedisiplinan pegawai.

Dalam penerapannya, penjatuhan sanksi terhadap ASN tetap harus mengikuti prosedur, ketentuan disiplin yang relevan, serta pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilaporkan. Dengan demikian, keputusan pemberhentian tidak semata-mata didasarkan pada ketidakhadiran yang belum diverifikasi.

Disiplin Guru Berkaitan dengan Pelayanan Pendidikan

Kedisiplinan tenaga pendidik memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar-mengajar. Ketika guru tidak hadir tanpa pengaturan pengganti, siswa berisiko kehilangan waktu pembelajaran dan sekolah dapat mengalami gangguan dalam pelaksanaan kegiatan akademik.

Karena itu, pengawasan kehadiran perlu disertai evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, pembinaan pegawai, serta tindak lanjut laporan secara transparan. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan bahwa penegakan disiplin berjalan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik maupun masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Pendidikan diharapkan dapat memastikan mekanisme pengawasan diterapkan di seluruh sekolah, termasuk menindaklanjuti laporan kepala sekolah sesuai prosedur yang berlaku.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.