INFO NABIRE
Home » Blog » Sidak Sekolah dan Kantor Distrik Makimi, Ini Temuan Sekda Nabire

Sidak Sekolah dan Kantor Distrik Makimi, Ini Temuan Sekda Nabire

(Lindungi Bahasa Ibu, Pemprov Papua Tengah Perkuat Regulasi dan Kurikulum Muatan Lokal)
(Lindungi Bahasa Ibu, Pemprov Papua Tengah Perkuat Regulasi dan Kurikulum Muatan Lokal)

Nabire, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah sekolah di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Temuan tersebut mencakup ruang kelas yang tidak digunakan untuk pembelajaran, guru yang tidak berada di tempat tugas, hingga penggabungan kelas yang dinilai tidak efektif.

Sidak yang dilaksanakan pada Senin (19/10/2026) itu juga mengungkap persoalan kedisiplinan aparatur di lingkungan pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Nabire menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh, terutama terhadap kedisiplinan tenaga pendidik dan pengawasan Dinas Pendidikan.

Yulianus menegaskan, persoalan di sektor pendidikan tidak boleh dianggap sepele karena berhubungan langsung dengan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Kalau pendidikan kita rapuh, maka ke depan anak-anak kita bisa semakin banyak yang buta huruf. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” tegas Yulianus seusai sidak.

Temukan Ruang Kelas Kosong Saat Jam Belajar

Dalam kunjungan tersebut, Yulianus bersama rombongan mendatangi sejumlah fasilitas pendidikan, di antaranya SD Rawaudo, SDN Inpres Nifasi dan SMK Negeri 3 Makimi. Pemeriksaan juga dilakukan di Kantor Distrik Makimi untuk mengevaluasi kedisiplinan pegawai pemerintahan.

Dari hasil peninjauan, Yulianus menyoroti masih adanya ruang kelas yang pintunya tertutup ketika kegiatan belajar mengajar seharusnya sudah berlangsung.

Ia juga mengungkapkan adanya laporan mengenai guru yang disebut telah bertahun-tahun tidak hadir di sekolah, sementara pembayaran gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) tetap berjalan.

Salah satu kondisi yang menjadi perhatian khusus ditemukan di SD Nifasi. Menurut Yulianus, ketika rombongan sidak tiba, kegiatan pembelajaran belum berlangsung meskipun waktu masuk sekolah telah dimulai. Ia mengaku tidak menemukan siswa yang sedang mengikuti proses belajar di dalam kelas.

Temuan serupa juga menjadi perhatian saat pemeriksaan di SMK Negeri 3 Makimi. Yulianus menyebut guru maupun pimpinan sekolah tidak berada di tempat ketika sidak dilaksanakan.

Berbagai kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebab tidak berjalannya kegiatan pembelajaran dan menilai kepatuhan tenaga pendidik terhadap kewajiban mereka.

Penggabungan Kelas Dinilai Tidak Efektif

Selain persoalan kehadiran guru, Yulianus menyoroti praktik penggabungan kelas satu dan kelas dua sekolah dasar yang dinilai berpotensi menghambat proses belajar siswa apabila tidak disertai metode pembelajaran yang tepat.

Ia menjelaskan, siswa kelas satu umumnya masih berada pada tahap awal pembelajaran, seperti mengenal huruf, memahami angka, dan belajar mengeja. Sementara itu, siswa kelas dua telah memasuki tahapan pembelajaran berikutnya.

Perbedaan kebutuhan tersebut membuat proses pembelajaran harus dirancang sesuai tingkat kemampuan masing-masing siswa.

“Tidak masuk akal kalau kelas satu dan kelas dua digabung begitu saja. Anak-anak kelas satu masih belajar mengenal abjad, angka, dan mengeja. Kalau disatukan tanpa proses yang baik, bagaimana mereka bisa belajar secara maksimal?” ujarnya.

Menurut Yulianus, penggabungan kelas tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan belajar siswa. Sekolah perlu memastikan setiap anak tetap memperoleh pendampingan dan materi pembelajaran sesuai tahap perkembangannya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan langsung terhadap kegiatan pendidikan. Evaluasi, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi harus memastikan proses belajar benar-benar terlaksana di sekolah.

Pengawasan Dinas Pendidikan Jadi Sorotan

Yulianus menilai temuan dalam sidak tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, khususnya dalam mengawasi kehadiran guru dan memastikan kegiatan pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

“Kurangnya perhatian dan pengawasan dari Dinas Pendidikan menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi. Jangan sampai kondisi seperti ini terus terjadi tanpa ada tindakan,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar persoalan kedisiplinan tidak berlarut-larut. Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap laporan ketidakhadiran tenaga pendidik.

Persoalan tersebut menjadi penting karena ketidakhadiran guru dan tidak berjalannya pembelajaran berpotensi mengurangi kesempatan siswa untuk menguasai kemampuan dasar, terutama membaca, menulis, dan berhitung.

Hanya Dua Pegawai Distrik Hadir dari Lebih 40 Orang

Persoalan kedisiplinan juga ditemukan ketika Yulianus melakukan pemeriksaan di Kantor Distrik Makimi.

Ia menyebut, dari lebih 40 pegawai yang tercatat, hanya dua orang yang hadir saat sidak berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kewajiban pegawai dan mekanisme pengusulan pembayaran hak kepegawaian.

Yulianus mengaku memperoleh keterangan setelah berkoordinasi bahwa pengusulan gaji dan TPP bagi pegawai yang menjadi sorotan dilakukan atas perintah kepala distrik.

Meski demikian, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan fakta, tanggung jawab masing-masing pihak, serta kesesuaiannya dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Menurut Yulianus, pembayaran gaji dan tunjangan harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban pegawai. Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh aparatur yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Nabire Siapkan Evaluasi dan Pembinaan

Menindaklanjuti hasil sidak, Pemerintah Kabupaten Nabire berencana melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah wilayah, mulai dari kawasan perkotaan hingga distrik-distrik.

Sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas karena berpengaruh langsung terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi muda di Kabupaten Nabire.

Yulianus mengatakan, guru yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Pemerintah juga akan mengevaluasi pembayaran gaji serta TPP berdasarkan prosedur dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Apabila pembinaan tidak menghasilkan perubahan, tindakan disiplin lebih lanjut dapat diterapkan sesuai aturan. Pemberhentian juga disebut sebagai salah satu kemungkinan apabila persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku terpenuhi.

Yulianus berharap, sidak tersebut menjadi peringatan bagi tenaga pendidik dan aparatur pemerintah agar menjalankan tanggung jawab secara profesional.

Ia menegaskan, kedisiplinan guru bukan sekadar persoalan kehadiran di sekolah, melainkan berkaitan dengan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara objektif agar kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Nabire dapat terus diperbaiki.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.