Pemprov Papua Tengah Susun Rencana Perlindungan Lingkungan, Libatkan Delapan Kabupaten
Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai memperkuat perencanaan perlindungan lingkungan hidup melalui penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan daerah agar pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik (KP) penyusunan RPPLH Provinsi Papua Tengah yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini melibatkan para pemangku kepentingan dari delapan kabupaten di wilayah Papua Tengah.
Konsultasi publik tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan, koreksi, dan pandangan dari berbagai pihak guna menyempurnakan dokumen perencanaan lingkungan hidup. Dengan demikian, RPPLH diharapkan dapat mencerminkan kondisi nyata, potensi sumber daya alam, serta persoalan lingkungan yang dihadapi masing-masing kabupaten.
Pemprov Papua Tengah Tekankan Pembangunan Berkelanjutan
Dalam sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik sekaligus Staf Ahli III Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago, pemerintah menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana.
Kekayaan alam Papua Tengah dipandang sebagai modal penting bagi pembangunan daerah. Namun, pemanfaatannya perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Pembangunan daerah juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Penghormatan terhadap budaya lokal menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Papua Tengah.
Melalui penyusunan RPPLH, pemerintah berupaya memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Perencanaan tersebut juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan RPPLH Telah Melalui Sejumlah Tahapan
Proses penyusunan dokumen RPPLH Papua Tengah telah melewati beberapa tahapan, mulai dari persiapan, pengumpulan data dan informasi, hingga identifikasi potensi serta permasalahan lingkungan hidup.
Pemerintah juga telah melaksanakan dua kali diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD). FGD pertama berlangsung pada 16 April 2026, sedangkan FGD kedua dilaksanakan pada 4 Juli 2026.
Kedua forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperdalam pembahasan mengenai isu-isu strategis lingkungan hidup sekaligus merumuskan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Papua Tengah.
Hasil dari tahapan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dokumen sebelum memasuki proses lanjutan. Konsultasi publik pada 14 Oktober 2026 diharapkan dapat memperkaya substansi RPPLH melalui masukan dari para pemangku kepentingan yang memahami kondisi lingkungan di wilayah masing-masing.
Penyusunan dokumen ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2025.
Masukan Delapan Kabupaten Jadi Bagian Penting
Keterlibatan pemangku kepentingan dari delapan kabupaten menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyusunan RPPLH. Setiap wilayah memiliki karakteristik, potensi sumber daya alam, dan tantangan lingkungan yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tingkat provinsi.
Melalui partisipasi tersebut, dokumen RPPLH diharapkan tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan secara lebih menyeluruh.
Perencanaan yang mempertimbangkan aspek lingkungan dapat menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam diharapkan tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengesampingkan kepentingan sosial, budaya, dan kelestarian alam.
Setelah proses penyempurnaan selesai, dokumen RPPLH Papua Tengah akan dilanjutkan ke tahap verifikasi teknis di Kementerian Lingkungan Hidup sebelum diproses lebih lanjut untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen yang disusun memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat menjadi acuan dalam perencanaan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Papua Tengah.
Dengan adanya RPPLH, Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan memiliki arah perencanaan lingkungan yang lebih terukur. Upaya ini ditujukan agar pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan pelestarian sumber daya alam serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di delapan kabupaten.
[Nabire.Net/Marten Dogomo]





Tinggalkan Komentar