INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp3,2 Miliar untuk Lindungi 24.691 Pekerja

Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp3,2 Miliar untuk Lindungi 24.691 Pekerja

(Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp3,2 Miliar untuk Lindungi 24.691 Pekerja)
(Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp3,2 Miliar untuk Lindungi 24.691 Pekerja)

Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,2 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 24.691 pekerja sepanjang 2026. Program ini menyasar pekerja rentan, hamba Tuhan, dan pegawai non-ASN sebagai upaya memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Papua Tengah, Frets James Boray, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh perlindungan secara mandiri.

Menurut Frets, jumlah tenaga kerja yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Tengah mencapai 55.632 peserta berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, kemampuan pembiayaan pemerintah provinsi pada 2026 baru menjangkau 24.691 orang.

“Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja yang harus ter-cover dalam jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 55.632 peserta. Yang bisa di-cover Pemprov Papua Tengah sebanyak 24.691 peserta,” kata Frets di Nabire, Jumat (9/10).

Pekerja Rentan Menjadi Sasaran Terbesar

Dari total peserta yang mendapatkan perlindungan melalui anggaran pemerintah provinsi, sebanyak 23.000 orang merupakan pekerja rentan. Kelompok ini meliputi petani, pedagang, nelayan, serta pekerja sektor informal lainnya yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Program perlindungan bagi pekerja rentan tersebut menjangkau tujuh kabupaten, yakni Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Puncak. Sementara itu, pembiayaan perlindungan pekerja di Kabupaten Mimika ditangani oleh pemerintah kabupaten setempat.

Selain pekerja rentan, Pemprov Papua Tengah memberikan jaminan sosial kepada 941 hamba Tuhan yang tersebar di delapan kabupaten. Pemerintah provinsi juga mengikutsertakan 750 pegawai non-ASN dalam program tersebut.

Frets merinci, anggaran perlindungan bagi pekerja rentan mencapai Rp2,7 miliar. Selanjutnya, perlindungan untuk 941 hamba Tuhan memperoleh alokasi Rp414,5 juta, sedangkan 750 pegawai non-ASN mendapatkan anggaran Rp121,5 juta.

Jika dijumlahkan berdasarkan rincian tersebut, total anggaran mencapai Rp3,236 miliar atau sekitar Rp3,2 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Dukungan Pemerintah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Andhika Catur Putra, mengapresiasi dukungan pemerintah provinsi dalam memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan jaminan sosial.

Ia berharap kepesertaan tersebut dapat memberikan rasa aman sehingga pekerja mampu menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan produktif. Perlindungan ini juga diharapkan membantu keluarga peserta ketika menghadapi risiko yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi mereka.

Program yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Khusus bagi hamba Tuhan, perlindungan yang disediakan juga mencakup Jaminan Hari Tua (JHT).

“Komitmen kami adalah memberikan layanan sebaik-baiknya bagi masyarakat pekerja Papua Tengah. Apabila terjadi risiko, kami berharap manfaat jaminan sosial ini dapat membantu meringankan beban pekerja maupun keluarganya,” ujar Andhika.

Ia juga mengajak pekerja informal dan para pemberi kerja untuk memastikan tenaga kerja yang dipekerjakan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh perlindungan sesuai program dan ketentuan yang berlaku.

Masih Ada Puluhan Ribu Pekerja Belum Terlindungi

Di tengah pelaksanaan program tersebut, perluasan cakupan kepesertaan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Berdasarkan angka yang disampaikan Frets, terdapat sekitar 30.942 tenaga kerja yang belum tercakup dalam program perlindungan yang dibiayai Pemprov Papua Tengah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nabire, Muslika, menjelaskan bahwa kerja sama antara pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan melalui nota kesepahaman atau MoU berlaku untuk tahun anggaran 2026. Penganggaran untuk pelaksanaan program pada 2027 akan disesuaikan kembali.

Program ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di Papua Tengah. Ke depan, keberlanjutan pembiayaan dan penambahan peserta menjadi faktor penting agar semakin banyak pekerja, terutama dari sektor informal, dapat memperoleh jaminan ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.