INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » DPR Papua Tengah Terima Aspirasi Kasus Dogiyai, Akan Koordinasi dengan Polda

DPR Papua Tengah Terima Aspirasi Kasus Dogiyai, Akan Koordinasi dengan Polda

(DPR Papua Tengah Terima Aspirasi Kasus Dogiyai, Akan Koordinasi dengan Polda)
(DPR Papua Tengah Terima Aspirasi Kasus Dogiyai, Akan Koordinasi dengan Polda)

Nabire, Aspirasi masyarakat terkait sejumlah persoalan yang terjadi di Kabupaten Dogiyai diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), Dibun Elaby, Senin (28/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang meminta kejelasan mengenai penanganan kasus di Dogiyai. DPR Papua Tengah menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui perkembangan proses hukum atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Dibun mengatakan DPR Papua Tengah telah menjalin komunikasi dengan Polda Papua Tengah, yang menjadi salah satu mitra kerja DPR sekaligus institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

“Kami punya mitra Polda Papua Tengah. Kami sudah berkoordinasi selaku penegak hukum dan akan mengundang untuk membahas sudah sampai di mana prosesnya,” kata Dibun.

DPRPT Akan Koordinasi dengan Polda Papua Tengah

Menurut Dibun, aspirasi yang diterima DPR Papua Tengah tidak berhenti pada proses penyampaian. Lembaga tersebut akan berupaya mengkomunikasikan persoalan kepada instansi yang memiliki kewenangan agar perkembangan penanganannya dapat diketahui.

Ia mengatakan DPR Papua Tengah akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat Dogiyai, terutama berkaitan dengan harapan korban dan keluarga korban memperoleh kejelasan.

“Kami akan terus bersuara agar ada kepuasan dari korban dan bersama-sama menyelesaikan kasus di Dogiyai,” ujarnya.

Namun, Dibun menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut dia, penyelesaian kasus tidak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak. Koordinasi antara lembaga legislatif, aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, serta pihak lain yang berkaitan diperlukan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

DPR Punya Batas Kewenangan

Dibun juga menjelaskan bahwa DPR Papua Tengah memiliki mekanisme tersendiri dalam menerima aspirasi masyarakat. Setelah aspirasi diterima, DPR akan melihat substansi persoalan serta menyesuaikannya dengan tugas dan fungsi lembaga.

Ia menyebut terdapat persoalan tertentu yang berada di luar kewenangan DPR Papua Tengah, terutama apabila penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kewenangan kami hanya mengantar, menyerahkan, dan menyuarakan agar ini juga disuarakan sampai tingkat nasional,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR Papua Tengah menempatkan dirinya sebagai lembaga yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat kepada institusi yang memiliki kewenangan langsung terhadap persoalan yang disampaikan.

Dorong Penegakan Hukum hingga Tuntas

Dalam kesempatan tersebut, Dibun memastikan pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan persoalan Dogiyai dan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum akan kami tindak lanjuti sampai penegakan hukum terlaksana,” tegas Dibun.

Ia juga menilai penyampaian aspirasi oleh masyarakat merupakan bagian dari proses demokratis untuk mendorong perhatian pemerintah dan lembaga terkait terhadap persoalan yang terjadi di daerah.

“Hal seperti ini memang harus dilakukan untuk disuarakan. Semaksimal mungkin akan kami suarakan,” katanya.

Masyarakat Menunggu Kejelasan

Penyampaian aspirasi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat Dogiyai masih menunggu perkembangan penanganan sejumlah persoalan yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada pihak terkait.

Bagi masyarakat dan kelompok mahasiswa yang mengawal isu tersebut, kejelasan mengenai proses penanganan menjadi salah satu hal penting. Mereka berharap komunikasi antara DPR Papua Tengah dan institusi penegak hukum dapat menghasilkan informasi mengenai perkembangan kasus.

Di sisi lain, proses penyelesaian tetap diharapkan berlangsung berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing institusi.

DPR Papua Tengah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polda Papua Tengah untuk membahas perkembangan penanganan kasus tersebut. Hasil koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi lebih jelas mengenai tahapan proses hukum dan langkah lanjutan yang dapat dilakukan.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.