Gubernur Meki Nawipa: Setiap Rupiah APBD Papua Tengah Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Nabire, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan setiap tambahan anggaran dalam Perubahan APBD 2026 benar-benar siap dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pesan itu disampaikan Meki dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah yang membahas penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/9/2026).
Kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD Papua Tengah 2026. Dalam struktur anggaran terbaru, pendapatan daerah meningkat dari sekitar Rp2,43 triliun menjadi Rp2,75 triliun, sedangkan belanja naik dari sekitar Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun.
Meki Ingatkan Waktu Pelaksanaan Anggaran Terbatas
Meki menilai perubahan anggaran harus memperhitungkan waktu yang tersedia untuk melaksanakan program hingga akhir tahun.
Menurutnya, tambahan belanja tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen anggaran. Setiap program perlu memiliki kesiapan teknis, target kinerja serta kemampuan penyelesaian pekerjaan dalam sisa masa anggaran 2026.
“Tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas. Tidak boleh ada penambahan belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan,” tegas Meki.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan pemerintah daerah bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi aktual dan memastikan program prioritas yang masih realistis dapat dilaksanakan sampai akhir tahun.
Setiap Rupiah Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Gubernur juga mengingatkan bahwa pengelolaan APBD memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi prosedur administrasi pemerintahan.
Anggaran daerah merupakan sumber pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah,” ujar Meki.
Ia meminta perangkat daerah menggunakan anggaran secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Penggunaan anggaran juga diarahkan agar tetap berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga penguatan kesempatan ekonomi.
Pendapatan Papua Tengah Naik Jadi Rp2,75 Triliun
Perubahan APBD 2026 disusun setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran hingga pertengahan tahun serta memperhitungkan kondisi yang diperkirakan terjadi pada enam bulan berikutnya.
Dalam perubahan struktur tersebut, target pendapatan daerah Papua Tengah meningkat dari Rp2,43 triliun menjadi Rp2,75 triliun. Kenaikannya sekitar Rp321,09 miliar.
Sementara belanja daerah mengalami perubahan lebih besar. Dari rencana awal sekitar Rp2,90 triliun, belanja meningkat menjadi sekitar Rp4,18 triliun, atau bertambah sekitar Rp1,27 triliun.
Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga meningkat dari sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur fiskal Papua Tengah agar program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat disesuaikan dengan kondisi terbaru.
Perubahan Anggaran Mengacu pada Dokumen Perencanaan
Meki menjelaskan, penyusunan KUA dan Perubahan PPAS 2026 tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Papua Tengah Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026.
Selain itu, penyusunan perubahan anggaran juga memperhatikan kebijakan pembangunan nasional, arah pembangunan daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD Semester I 2026.
Dengan demikian, perubahan anggaran diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun.
OPD Diminta Segera Susun RKA-PPD
Setelah KUA dan Perubahan PPAS disepakati, Meki meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh pimpinan perangkat daerah segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PPD).
Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.
“Perubahan PPAS harus menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan RKA-PPD yang akan dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Meki.
Tahapan ini penting agar setiap program yang memperoleh tambahan atau penyesuaian anggaran tetap konsisten dengan plafon yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPR Papua Tengah.
APBD Dinilai Harus Berdampak ke Masyarakat
Meki menempatkan APBD sebagai instrumen kebijakan publik, bukan sekadar daftar angka pendapatan dan belanja pemerintah.
Menurutnya, arah penggunaan anggaran berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesempatan ekonomi serta pemerataan pembangunan hingga tingkat kampung.
Karena itu, ruang fiskal yang tersedia diminta diarahkan pada kebutuhan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah.
Dalam struktur perubahan APBD 2026, kenaikan belanja sekitar Rp1,27 triliun menjadi perhatian penting karena waktu pelaksanaan program pada tahun berjalan semakin terbatas. Pemerintah sebelumnya juga menekankan bahwa penyesuaian belanja harus mempertimbangkan kemampuan menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun anggaran.
Raperda Perubahan APBD Jadi Tahap Berikutnya
Penandatanganan KUA dan Perubahan PPAS belum menjadi akhir dari proses perubahan APBD.
Setelah kesepakatan tersebut, pemerintah akan melanjutkan penyusunan, penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Meki menyebut kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS sebagai tahapan yang menghubungkan proses perencanaan dengan penetapan anggaran perubahan.
“KUA dan Perubahan PPAS bukanlah tujuan akhir; kesepakatan ini adalah jembatan menuju Perubahan APBD yang lebih adaptif terhadap kondisi aktual dan lebih tajam dalam menentukan prioritas serta lebih kuat dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan tahapan berikutnya, perhatian pemerintah dan DPR Papua Tengah akan beralih pada penyusunan RKA-PPD serta pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Fokusnya adalah memastikan perubahan struktur anggaran dapat diterjemahkan menjadi program yang siap dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
[Nabire.Net/Musa Boma]





Tinggalkan Komentar