Bupati Deiyai Minta Honor Pegawai Kontrak Segera Diproses
Deiyai, Kabar mengenai pembayaran honor yang tertunda menjadi perhatian bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan berstatus pegawai kontrak di Kabupaten Deiyai. Pemerintah Kabupaten Deiyai mulai membuka proses pengajuan tagihan honor untuk periode Januari hingga Agustus 2026.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Deiyai Melkianus Mote, S.T., dengan meminta pegawai kontrak yang masuk dalam ketentuan pembayaran segera mengurus pengajuan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Pengajuan tagihan mulai dapat dilakukan pada 18 September 2026. Dengan demikian, proses yang sebelumnya masih tertunda kini memasuki tahapan administrasi sebelum pembayaran dilakukan.
Pengajuan Dilakukan melalui OPD
Berdasarkan arahan Bupati Deiyai, tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang memiliki honor tertunda diminta berkoordinasi dengan OPD tempat mereka bertugas.
Pengajuan melalui OPD menjadi tahapan awal untuk memastikan dokumen dan data penerima sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Honor Pegawai Kontrak untuk Tenaga Kesehatan & Tenaga Pendidikan yang tertunda sudah bisa mengajukan tagihannya melalui OPD masing-masing per tanggal 18 September 2026. Periode pembayaran Januari 2026 – Agustus 2026,” kata Melkianus Mote.
Kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai langkah yang harus dilakukan para penerima honor, khususnya mereka yang selama beberapa bulan belum menerima pembayaran.
Pembayaran Langsung ke Rekening Penerima
Selain menjelaskan tahapan pengajuan, Bupati Deiyai juga menyampaikan mekanisme penyaluran honor.
Pembayaran nantinya dilakukan langsung ke rekening penerima. Besaran yang dibayarkan akan mengacu pada data sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Pembayaran langsung ke rekening Tabunganku sesuai dengan nama dan nominal yang tertera di SK Bupati,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, data penerima dan nominal pembayaran menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi sebelum dana disalurkan.
Menyangkut Tenaga Kesehatan dan Pendidikan
Honor yang diproses mencakup pegawai kontrak yang bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan. Kedua sektor tersebut memiliki peran langsung dalam pelayanan dasar masyarakat di Kabupaten Deiyai.
Tenaga kesehatan menjalankan pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitas kesehatan, sementara tenaga pendidikan menjalankan tugas pembelajaran dan pendampingan peserta didik.
Karena itu, kepastian mengenai pembayaran honor menjadi salah satu hal yang dinantikan para pegawai kontrak yang tetap menjalankan tugas selama periode pembayaran tertunda.
Pemerintah Kabupaten Deiyai mengarahkan agar proses administrasi dilakukan melalui OPD masing-masing sehingga pengajuan dapat ditangani berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
Pegawai Diminta Segera Berkoordinasi
Dengan dibukanya pengajuan sejak 18 September 2026, pegawai kontrak yang memenuhi ketentuan pembayaran perlu memastikan dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.
Koordinasi dengan OPD menjadi penting untuk menghindari persoalan administrasi, terutama terkait kesesuaian nama penerima, nominal honor, serta dokumen pendukung lainnya.
Pembayaran sendiri tidak disebut dilakukan secara tunai, melainkan melalui rekening Tabunganku yang sesuai dengan nama penerima sebagaimana tercantum dalam SK Bupati.
Menunggu Proses Administrasi Berjalan
Pengumuman mengenai dimulainya pengajuan menjadi tahap awal dari rangkaian proses pembayaran honor yang tertunda. Setelah pengajuan dilakukan, proses administrasi dan verifikasi perlu diselesaikan sebelum dana diteruskan kepada masing-masing penerima.
Bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan kontrak di Deiyai, kebijakan tersebut memberikan kepastian mengenai jalur pengajuan honor periode Januari hingga Agustus 2026.
Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga hak pegawai kontrak yang telah masuk dalam daftar penerima dapat disalurkan berdasarkan data dan nominal yang ditetapkan dalam SK Bupati.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar