INFO NABIRE
Home » Blog » Pemkab Nabire Akan Bahas Status Terminal Karang, Penataan Kawasan Jadi Perhatian

Pemkab Nabire Akan Bahas Status Terminal Karang, Penataan Kawasan Jadi Perhatian

Nabire, Pemerintah Kabupaten Nabire akan membahas status kepemilikan dan penataan kawasan Terminal Karang yang hingga kini disebut belum sepenuhnya jelas. Persoalan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Bupati Nabire, Mesak Magai, mengatakan selain Taman Gizi dan bekas kantor DPR, kawasan Terminal Karang juga akan dibahas untuk memastikan status serta pengelolaannya ke depan.

“Termasuk Pantai Nabire, kemudian Terminal Karang juga belum jelas. Saya akan bicara dengan gubernur Provinsi Papua Tengah,” kata Mesak kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, perubahan status dan perkembangan wilayah Nabire membuat sejumlah kawasan yang sebelumnya berada di pinggiran kini telah menjadi bagian dari kawasan perkotaan. Kondisi tersebut membutuhkan penataan kembali agar fungsi kawasan dapat disesuaikan dengan perkembangan kota.

“Di Nabire ini kawasan-kawasan tertentu yang dulunya kita masih kabupaten, sekarang ini sudah menjadi perkotaan. Sehingga dulunya itu di pinggir, sekarang ini sudah menjadi posisi kota,” ujarnya.

Pemkab Nabire Dorong Penataan Kawasan

Karena itu, pemerintah daerah mendorong adanya penataan sejumlah kawasan, termasuk kawasan yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan masyarakat.

Mesak menjelaskan, persoalan status lahan akan dibahas dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pelaku sejarah. Pemkab Nabire juga akan menggunakan SK 66 sebagai salah satu dasar dalam menjelaskan status kepemilikan sejumlah kawasan.

“Minggu depan kami akan undang semua tokoh-tokoh masyarakat dan pelaku sejarah. Semua kita akan hadirkan untuk meluruskan status kepemilikan tanah di Taman Gizi, kemudian bekas kantor DPR, kemudian Terminal Karang,” katanya.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah pelaku sejarah yang dapat memberikan penjelasan terkait sejarah kepemilikan tanah di kawasan tersebut.

Tokoh Masyarakat dan Pelaku Sejarah Akan Dilibatkan

Menurut Mesak, pemerintah tidak ingin persoalan penataan kawasan menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah akan membuka ruang dialog dengan para tokoh masyarakat dan pihak-pihak yang memahami sejarah kawasan tersebut.

“SK 66 itu ada di tangan kami. Anak cucu daripada pelaku sejarah Uyehe ini masih ada. Dulu kepala distrik, sejak dia tanda tangan dalam SK itu, ada Yoweni, ada Mama Sayori masih hidup. Itu nanti mereka akan jelaskan,” jelasnya.

Terkait rencana ke depan, Mesak mengatakan Pemkab Nabire akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk membahas kawasan Terminal Karang.

Penataan Disesuaikan dengan Perkembangan Kota

Penataan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan fungsi sejumlah kawasan dengan perkembangan Kabupaten Nabire sebagai kawasan perkotaan.

Pemerintah daerah juga akan melihat kembali fungsi kawasan setelah proses penataan dan relokasi pedagang dilakukan.

“Setelah nanti pedagang sudah pindah, apakah ada rencana dari Pemkab untuk memperindah tempat? Kita akan tata. Jadi objek pariwisata,” kata Mesak.

Pemkab Nabire berharap proses penataan dapat berjalan dengan melibatkan masyarakat sehingga persoalan status lahan dan fungsi kawasan dapat diselesaikan secara terbuka serta tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.