INFO NABIRE
Home » Blog » AWS Pembunuh CKC Divonis 10 Tahun oleh PN Nabire dan Dibina di LPKA Jayapura

AWS Pembunuh CKC Divonis 10 Tahun oleh PN Nabire dan Dibina di LPKA Jayapura

(Ibu korban CKC)
(Ibu korban CKC)

Nabire, Putusan perkara pembunuhan anak yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS telah dibacakan majelis hakim. Kuasa hukum keluarga korban, Bambang Sudarmono, menyampaikan sejumlah poin penting setelah persidangan, mulai dari pembuktian tindak pidana hingga pertimbangan hakim mengenai rasa keadilan bagi keluarga korban.

Bambang mengatakan, majelis hakim dalam putusannya menyatakan AWS terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 459 KUHP. Menurut dia, pertimbangan hakim juga menyinggung karakter perbuatan yang dinilai dilakukan dengan perencanaan dan bersifat sadis.

“Majelis hakim sudah menyampaikan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 459. Tindakannya itu menurut majelis hakim berencana dan sadis,” ujar Bambang usai persidangan.

AWS Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Dalam putusan tersebut, AWS dijatuhi pidana selama 10 tahun. Hukuman itu menjadi bagian dari keputusan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

Bambang menjelaskan, aspek pembinaan terhadap ABH juga menjadi perhatian dalam putusan. Berdasarkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Merauke, majelis hakim menyepakati agar proses pembinaan atau pemidanaan AWS dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura.

Penempatan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Kehadiran Ibu Korban Sempat Dipersoalkan

Selain substansi putusan, Bambang turut menjelaskan persoalan yang sempat menjadi perhatian selama persidangan, yakni kehadiran ibu korban di dalam ruang sidang.

Menurutnya, secara regulasi terdapat ketentuan mengenai pihak-pihak yang dapat hadir dalam persidangan perkara anak. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai alasan ibu korban tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Bambang mengatakan, majelis hakim memberikan pertimbangan hukum dengan melihat hubungan antara kepastian hukum dan keadilan dalam perkara tersebut.

“Terkait kenapa ibu korban bisa masuk di dalam ruangan, itu selalu menjadi pertanyaan. Padahal regulasi menyatakan tidak boleh. Tetapi dalam pertimbangan hukum putusan, majelis hakim bersandar pada Pasal 53 ayat (1) dan (2), terkait mana yang lebih diutamakan antara kepastian dan keadilan,” jelasnya.

Hakim Kedepankan Aspek Keadilan

Bambang menilai majelis hakim akhirnya mengambil pendekatan yang lebih menitikberatkan pada aspek keadilan sehingga ibu korban tetap dapat mengikuti proses persidangan.

Ia menyebut pertimbangan tersebut tidak hanya mengacu pada Pasal 53 ayat (1) dan (2), tetapi juga mempertimbangkan Pasal 90 huruf c Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ketika kepastian dan keadilan berbenturan, maka undang-undang menyatakan harus lebih diutamakan pada keadilan. Maka itulah disepakati waktu itu untuk ibu korban bisa mengikuti tahapan persidangan,” katanya.

Keluarga Korban Diharapkan Memahami Putusan

Menurut Bambang, berbagai pertimbangan tersebut penting disampaikan kepada masyarakat agar publik dapat memahami proses hukum perkara pembunuhan anak tersebut secara utuh.

Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak semata-mata berkaitan dengan hukuman terhadap AWS, tetapi juga mencakup berbagai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Bambang berharap pihak-pihak yang mengikuti perkara tersebut dapat memahami bahwa majelis hakim mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yakni kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses perkara memasuki tahap lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, pembinaan terhadap AWS akan diarahkan ke LPKA Jayapura sebagaimana pertimbangan yang disepakati berdasarkan rekomendasi Bapas Merauke.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.