DPR Papua Tengah Terima Aspirasi KNPB, Penolakan PSN di Papua Raya Akan Dibawa ke Pemerintah Pusat
Nabire, Aspirasi terkait penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Raya kembali disuarakan di Papua Tengah. Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) dalam aksi penyampaian pendapat di halaman kantor DPR Papua Tengah, Sabtu (15/8/2026).
Aspirasi tersebut diterima langsung Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni. Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian utama adalah keberatan terhadap keberadaan PSN di wilayah Papua Raya.
Delius mengatakan, lembaga legislatif daerah akan menindaklanjuti aspirasi yang telah diterima melalui jalur kelembagaan. Menurutnya, tuntutan masyarakat tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi akan disampaikan kepada pemerintah pusat hingga Presiden.
“Tadi memang ada beberapa poin yang mereka sampaikan. Salah satunya penolakan PSN di Papua Raya. Aspirasi ini perlu kita sampaikan sampai ke Presiden,” kata Delius.
DPR Papua Tengah dan MRP Siapkan Tim
Delius menjelaskan, isu mengenai penolakan PSN sebelumnya juga telah disampaikan kelompok masyarakat kepada Majelis Rakyat Papua (MRP). Bahkan, menurut dia, aksi dengan aspirasi serupa telah berlangsung beberapa hari sebelumnya.
Kondisi tersebut mendorong DPR Papua Tengah dan MRP untuk membangun langkah bersama. Kedua lembaga tersebut berencana membentuk tim yang akan membawa surat aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“MRP dalam tiga hari sebelumnya juga didemo dengan aspirasi yang sama, salah satunya penolakan PSN di Papua Raya. Jadi kami MRP dan DPR Provinsi akan membentuk tim dan mengantar surat aspirasi yang kami terima tadi,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Papua Tengah dapat disampaikan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan.
DPR Soroti Konflik, Pembangunan dan Otsus Papua
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobay, dalam kesempatan yang sama menyoroti persoalan yang selama ini menjadi tantangan pembangunan di Papua.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan tujuan utama Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurut John, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian serius, mulai dari sejarah, kekerasan, marginalisasi hingga pembangunan.
John berpandangan bahwa agenda pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kondisi keamanan dan konflik. Ketika konflik masih berlangsung, program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berpotensi menghadapi berbagai hambatan.
“Pembangunan tidak akan berjalan maksimal atau percepatan pembangunan tidak akan berjalan bila sedang konflik. Karena itu kami selalu bicara bahwa penanganan konflik ini harus dievaluasi dan melakukan pendekatan-pendekatan pembangunan yang jauh lebih soft,” ujarnya.
Ia juga mengatakan DPR Papua Tengah telah menghasilkan sejumlah regulasi yang diarahkan untuk memberikan perlindungan dan perhatian lebih besar kepada masyarakat yang selama ini mengalami marginalisasi.
Persoalan Keamanan dan Kewenangan Pemerintah Pusat
John turut menjelaskan mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan unsur keamanan dalam menangani persoalan ketertiban di Papua Tengah.
Menurutnya, terdapat forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda yang melibatkan sejumlah unsur penting, seperti gubernur, DPR Papua Tengah, MRP, kepolisian dan TNI.
“Persoalan itu kan Forkopimda. Yang disebut Forkopimda itu Gubernur, Ketua DPR, MRP, kemudian Kapolda, Danrem dan sebagainya,” jelasnya.
Namun, John membedakan kewenangan Forkopimda dengan satuan tugas tertentu yang dibentuk langsung oleh pemerintah pusat.
“Seperti Satgas ini memang utusannya langsung dari Presiden. Jadi mereka bukan Forkopimda di tingkat provinsi,” katanya.
Ia mengakui komunikasi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI dan unsur intelijen tetap berlangsung. Meski demikian, pemerintah daerah memiliki batas kewenangan ketika berhadapan dengan kebijakan atau penugasan yang secara langsung berada di bawah pemerintah pusat.
Aparat Dinilai Berhasil Menjaga Aksi Tetap Kondusif
John memberikan apresiasi kepada Polda Papua Tengah, Polres Nabire dan jajaran TNI yang melakukan pengamanan selama berlangsungnya penyampaian aspirasi.
Ia menilai pengamanan yang dilakukan memungkinkan peserta aksi menyampaikan pendapat secara aman dan tertib. Menurutnya, situasi tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan di muka umum.
Penyampaian pendapat sendiri merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Meski demikian, John mengingatkan agar hak tersebut dijalankan dengan tetap menghormati kepentingan masyarakat lainnya.
“Siapa pun yang melakukan penyampaian pendapat harus tetap menjaga komunikasi dengan teman-teman pengamanan. Sebelum beraksi, koordinasi dan komunikasi agar dapat terjaga dengan baik dan kita juga tidak mengganggu hak orang lain,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan penyampaian aspirasi tidak sampai mengganggu aktivitas masyarakat Nabire, termasuk pendidikan dan pelayanan publik.
“Jangan orang merasa tidak nyaman di Nabire ini. Aksi itu orang yang bicara, bukan untuk membuat kota menjadi tidak nyaman,” tegasnya.
Aspirasi Akan Dibawa ke Tingkat Nasional
DPR Papua Tengah berharap penyampaian aspirasi terkait PSN dan berbagai persoalan Papua dapat dilanjutkan melalui komunikasi dan dialog. Semua pihak juga diminta menghindari penyebaran informasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Dengan diterimanya aspirasi KNPB, DPR Papua Tengah menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah tuntutan melalui jalur kelembagaan. Salah satu agenda yang akan dibawa adalah penolakan terhadap PSN di Papua Raya kepada pemerintah pusat.
Langkah selanjutnya adalah pembentukan tim bersama DPR Papua Tengah dan MRP untuk membawa dokumen aspirasi tersebut ke tingkat pemerintah pusat. Dengan demikian, tuntutan yang disampaikan masyarakat di Papua Tengah diharapkan memperoleh ruang pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar