DPR Papua Tengah Soroti Penertiban Tambang Rakyat di Simapitowa
Nabire, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, merespons aspirasi Front Peduli Alam dan Manusia Wilayah Simapitowa yang disampaikan dalam aksi demonstrasi damai di halaman Kantor DPR Papua Tengah, Senin (10/8/2026).
Dalam tanggapannya, John menekankan pentingnya penanganan aktivitas pertambangan masyarakat dengan mengacu pada regulasi daerah yang telah berlaku. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Rakyat yang dapat menjadi landasan dalam menata kegiatan pertambangan masyarakat.
John menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah telah berlangsung sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Karena itu, ia menilai proses penertiban harus dilakukan dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kalau melakukan penertiban, seharusnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kami memiliki regulasi tentang pertambangan rakyat dan akan menjalankannya,” ujar John.
Soroti Penertiban di Kilo 95 dan 105
John turut menanggapi penertiban yang dilakukan Satgas PKH di kawasan kilo 95 dan 105. DPR Papua Tengah, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain persoalan penertiban, DPR Papua Tengah juga menerima laporan mengenai pemasangan pelang serta dugaan adanya pemberian uang kepada oknum dalam kegiatan tersebut.
John menegaskan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan klarifikasi. Karena itu, DPR Papua Tengah berencana meminta penjelasan dari Satgas PKH maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan di lapangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi di wilayah 95 dan 105,” katanya.
Dorong Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Sebagai langkah penataan, John menyebut wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan masyarakat akan didata dan diinventarisasi. Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk mengusulkan kawasan tertentu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat adat dan pemilik hak atas tanah memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan melalui mekanisme perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
“Yang jelas, Papua Tengah memiliki perda tentang pertambangan rakyat dan kami akan menjalankan regulasi tersebut,” tegas John.
Respons DPR Papua Tengah tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat Simapitowa. Selanjutnya, proses klarifikasi dengan Satgas PKH serta inventarisasi wilayah pertambangan akan menjadi langkah penting untuk melihat persoalan secara lebih menyeluruh dan mencari penyelesaian yang sesuai dengan aturan.
[Nabire.Net/Marten Dogomo]





Tinggalkan Komentar