INFO PAPUA PEGUNUNGAN
Home » Blog » YKKMP Soroti Penembakan Pilot Nicholas Goselin di Yahukimo, Desak Investigasi Independen

YKKMP Soroti Penembakan Pilot Nicholas Goselin di Yahukimo, Desak Investigasi Independen

(Jumpa pers Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua)
(Jumpa pers Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua)

Wamena, 4 Juli 2026 – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penembakan terhadap pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, serta pembakaran pesawat milik PT AMA di Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Menurut YKKMP, insiden tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak hanya merenggut nyawa seorang warga sipil, tetapi juga berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan dan pelayanan publik di wilayah pedalaman Papua.

Dalam siaran pers yang diterbitkan di Wamena, Sabtu (4/7/2026), YKKMP menegaskan bahwa pilot sipil yang menjalankan penerbangan pelayanan masyarakat tidak seharusnya menjadi sasaran dalam konflik bersenjata. Lembaga tersebut juga menilai peristiwa ini perlu diusut melalui penyelidikan independen agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara objektif oleh publik.

Kronologi Peristiwa

YKKMP menjelaskan bahwa pada 2 Juli 2026, Direktur Eksekutif YKKMP menerima laporan resmi melalui aplikasi WhatsApp dari Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Sebby Sambom. Laporan tersebut berisi pernyataan tertulis dan rekaman video yang menyatakan bahwa TPNPB Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab atas penembakan pilot Nicholas F. Goselin dan pembakaran satu unit pesawat milik PT AMA di Kampung Balinggama.

Menurut YKKMP, peristiwa tersebut kemudian memunculkan perhatian luas karena korban merupakan pilot yang selama ini melayani penerbangan sipil di wilayah pedalaman Papua. Selain mengakibatkan hilangnya satu nyawa, pembakaran pesawat juga dinilai berdampak terhadap akses transportasi udara yang menjadi urat nadi masyarakat di daerah-daerah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Duka Cita bagi Korban

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia, YKKMP menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Nicholas F. Goselin.

“Kehilangan nyawa seorang pilot yang selama ini menjalankan pelayanan penerbangan di wilayah pedalaman merupakan tragedi kemanusiaan yang patut disesalkan,” demikian pernyataan YKKMP.

YKKMP menilai para pilot sipil memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Papua, khususnya di daerah-daerah terpencil. Mereka menjadi penghubung utama distribusi logistik, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pengangkutan kebutuhan pokok yang sulit dijangkau melalui transportasi darat.

Karena itu, hilangnya seorang pilot tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat yang bergantung pada layanan penerbangan sipil.

Bertentangan dengan Prinsip Hukum Humaniter Internasional

Dalam pernyataannya, YKKMP menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata memiliki kewajiban menghormati prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.

Salah satu prinsip utama yang ditekankan adalah **prinsip pembedaan (distinction)**, yaitu kewajiban membedakan secara jelas antara sasaran militer dan warga sipil.

Menurut YKKMP, warga sipil, termasuk pilot sipil yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan, berhak memperoleh perlindungan dari serangan.

“Lembaga kami berpendapat bahwa pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil, termasuk pilot sipil yang tidak berpartisipasi secara langsung dalam permusuhan, dilarang. Dalam keadaan tertentu tindakan tersebut dapat merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional bahkan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang,” tulis YKKMP.

YKKMP juga menegaskan bahwa status seseorang dalam hukum humaniter tidak ditentukan semata-mata berdasarkan profesinya.

Seorang pilot sipil tetap dipandang sebagai warga sipil selama tidak terlibat secara langsung dalam konflik bersenjata. Penilaian terhadap status tersebut, menurut YKKMP, harus didasarkan pada fakta dan bukti yang objektif, bukan hanya berdasarkan tuduhan atau klaim salah satu pihak.

Prinsip-prinsip tersebut, lanjut YKKMP, diatur dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949, khususnya Pasal 3 Bersama, serta diperkuat melalui Protokol Tambahan I dan Protokol Tambahan II Tahun 1977 mengenai perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.

Dua Narasi yang Berbeda

YKKMP mencatat adanya dua versi yang berkembang terkait insiden tersebut.

Berdasarkan pernyataan resmi TPNPB, kelompok tersebut mengklaim melakukan penyerangan karena meyakini pesawat yang menjadi sasaran digunakan untuk mendukung operasi militer Indonesia.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pesawat tersebut merupakan pesawat sipil yang melayani kebutuhan masyarakat di wilayah pedalaman Papua.

Perbedaan narasi tersebut, menurut YKKMP, menunjukkan pentingnya penyelidikan yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara jelas oleh publik.

“Lepas dari perbedaan klaim tersebut, setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil akan semakin memperburuk situasi kemanusiaan di Papua,” tegas YKKMP.

Dampak bagi Masyarakat Papua

YKKMP menilai insiden penembakan pilot dan pembakaran pesawat tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga membawa konsekuensi yang luas bagi masyarakat Papua.

Penerbangan sipil selama ini menjadi salah satu sarana utama untuk menghubungkan daerah-daerah terpencil yang belum memiliki akses transportasi darat yang memadai.

Apabila layanan penerbangan terganggu akibat meningkatnya ancaman keamanan, distribusi bahan makanan, obat-obatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan dasar masyarakat dapat ikut terdampak.

Selain itu, peristiwa kekerasan semacam ini dinilai berpotensi menambah trauma masyarakat sipil, mempersempit ruang dialog damai, serta memperburuk kondisi kemanusiaan yang telah berlangsung di sejumlah wilayah konflik di Papua.

YKKMP juga berpandangan bahwa setiap strategi dalam konflik bersenjata semestinya mempertimbangkan dampak kemanusiaan, hukum, dan politik.

Penggunaan kekerasan terhadap warga sipil, menurut lembaga tersebut, justru dapat mengurangi simpati masyarakat internasional sekaligus memperburuk situasi kemanusiaan di Papua.

Rekomendasi YKKMP

Sebagai bagian dari sikap resminya, YKKMP menyampaikan enam rekomendasi kepada berbagai pihak.

Pertama, Presiden Republik Indonesia didorong membuka ruang dialog yang melibatkan pihak ketiga yang netral bersama seluruh pemangku kepentingan di Papua, termasuk ULMWP, guna mencari penyelesaian konflik secara damai.

Kedua, Komnas HAM RI diminta segera membentuk tim pemantauan independen untuk melakukan investigasi terhadap kasus penembakan pilot di Yahukimo serta memantau perkembangan situasi hak asasi manusia di Papua.

Ketiga, Pemerintah Indonesia didesak membuka akses bagi mekanisme internasional yang relevan, termasuk kunjungan Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai mekanisme yang berlaku.

Keempat, pemerintah diminta memberikan akses yang lebih luas kepada media nasional maupun internasional untuk melakukan peliputan secara profesional mengenai situasi kemanusiaan dan hak asasi manusia di Papua.

Kelima, seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, termasuk TPNPB, diimbau menghormati prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dengan tidak menjadikan warga sipil, tenaga kesehatan, guru, rohaniawan maupun pilot sipil sebagai sasaran serangan.

Keenam, perusahaan-perusahaan penerbangan yang melayani wilayah pedalaman Papua diimbau terus memperkuat koordinasi keamanan bersama pemerintah dan seluruh pihak terkait demi menjamin keselamatan awak pesawat serta penumpang tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

YKKMP menutup pernyataannya dengan kembali menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Nicholas F. Goselin. Lembaga tersebut berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan, sekaligus mendorong seluruh pihak mengedepankan penyelesaian konflik melalui jalur damai serta menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap situasi konflik bersenjata.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.