INFO NABIRE
Home » Blog » Sosialisasi Sasaran kerja Pegawai Kantor Kementerian Agama Nabire

Sosialisasi Sasaran kerja Pegawai Kantor Kementerian Agama Nabire

a

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2006 tentang sasaran kerja pegawai (SKP) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Reki Lumentah S.Pd.k Kepada seluruh staf pegawai dilingkup kantor kementerian Agama Kabupaten nabire, pada hari selasa tanggal 08 Juli 2014 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire dengan maksud dan tujuan Untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi kerja dan system karier yang di titik beratkan pada system prestasi karier yang dititik beratkan pada system prestasi kerja.

Dalam Sosialisasinya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire Reki Lumentah S.Pd.k mengatakan bahwa Menurut PP No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lakukan berdasarkan Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif dan transparan. Penilaian prestasi Kerja PNS terdiri atas Unsur SKP dan Perilaku Kerja, untuk sasaran kerja pegawai setiap PNS wajib menyusun SKP dan didalam SKP memuat tugas Jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat di ukur kemudian SKP tersebut harus di setujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.

Lebih lanjut Reki Ungkapkan lagi bahwa untuk pemekaran Kantor kemenag Nabire sebagai induk untuk kabupaten Dogiai oleh karena itu persiapkan diri baik-baik baik itu skiil, mental dan fisik agar dapat tercipta good governance, di akhir sosialisasi dilanjuti oleh Kepala sub bagian tata usaha Willem Boga mengingatkan agar seluruh pegawai harus membuat SKP dan sudah bisa mengoperasi Komputer dengan demikian maka akan terjadi Good Gavernance pada diri pribadi maupun kantor tersebut.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.30, dengan jumlah peserta kurang lebih 20 orang pegawai berjalan dengan rukun dan damai.

( Boma/edi )

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.