INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah: Saham Bank Papua Harus Disesuaikan dengan UU Pemekaran

Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah: Saham Bank Papua Harus Disesuaikan dengan UU Pemekaran

(Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah, Melkianus Mote)
(Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah, Melkianus Mote)

Nabire, 31 Maret 2026 – Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah, Melkianus Mote, meminta agar saham Bank Papua yang saat ini dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Papua induk dibagi kepada tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Menurut Mote, pembagian saham tersebut perlu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemekaran Daerah serta ketentuan yang berlaku pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Ia menjelaskan bahwa setelah pembagian porsi awal dilakukan, masing-masing provinsi baru nantinya akan menambah penyertaan modal atau top-up sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

“Dengan demikian, kepemilikan saham Bank Papua akan mencerminkan keikutsertaan ketiga provinsi baru tersebut,” ujarnya.

Mote juga menyinggung posisi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun RUPS Luar Biasa (RUPSLB). Saat ini, Papua Tengah masih berstatus sebagai calon pemegang saham sehingga belum memiliki hak untuk mengusulkan jabatan direksi maupun komisaris.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemegang saham terbesar Bank Papua masih didominasi oleh Pemerintah Provinsi Papua induk dan Provinsi Papua Barat. Kondisi tersebut membuat penempatan jabatan direksi dan komisaris sebagian besar berasal dari kedua provinsi tersebut.

Ke depan, Mote berharap setelah proses penataan kepemilikan saham selesai, jabatan direksi dan komisaris di Bank Papua dapat diisi secara berimbang oleh keterwakilan dari enam provinsi di Tanah Papua.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.