Ketua Asosiasi MRP Se-Tanah Papua Tegaskan MRP Tidak Bisa Dibubarkan Sepihak
Nabire, 27 Maret 2026 – Ketua Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, S.M., menegaskan bahwa keberadaan MRP memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa dibubarkan hanya melalui pernyataan sepihak.
Hal itu ditegaskan Agustinus menanggapi pernyataan salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024–2029 yang sebelumnya menyebutkan bahwa MRP perlu dibubarkan karena dinilai tidak bekerja secara maksimal.
Dikatakan Agustinus, Majelis Rakyat Papua dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021, sehingga keberadaannya tidak bisa dihapus hanya dengan pernyataan atau opini.
“MRP itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, yaitu UU Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021. Jadi bukan MRP dibubarkan hanya dengan kata-kata. Kalau DPD RI menyatakan MRP dibubarkan karena alasan MRP tidak bekerja dan lain-lain, itu tidak benar,” ujarnya, Jumat (27/03).
Agustinus juga mempertanyakan peran DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua. Ia menilai selama ini DPD RI belum maksimal dalam menyuarakan berbagai persoalan yang terjadi di Tanah Papua.
“Justru sekarang saya tanya kembali, DPD RI itu buat apa untuk Tanah Papua atau rakyat Papua? Saya tahu bahwa DPD RI itu sudah ada perwakilan dari setiap provinsi, tapi hari ini DPD RI itu ada buat apa? Sementara DPD RI itu tidak pernah berbicara tentang semua hal yang terjadi di Tanah Papua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agustinus berharap pemerintah pusat, DPR RI, dan kementerian terkait dapat berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk MRP, guna memastikan perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua tetap terjaga.
Ia juga meminta salah satu anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor, untuk melakukan introspeksi sebelum menyampaikan pernyataan terkait pembubaran MRP.
“Saya harap supaya saudara Paul Finsen Mayor harus koreksi diri dulu baru bicara masalah MRP. MRP tidak bisa hanya dengan kata-kata saja untuk membubarkannya,” tegas Agustinus.
Menurutnya, selama ini MRP telah bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam memberikan perhatian terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayah Tanah Papua.
Agustinus menambahkan, ke depan diperlukan koordinasi yang lebih erat antara DPD RI dan MRP agar tercipta sinergi dalam mencari solusi terbaik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Ke depan harus koordinasi dengan MRP dan pihak lainnya supaya semua bisa bekerja sama untuk mencari solusi terbaik untuk mensejahterakan masyarakat Papua,” tutupnya.
[Nabire.Net/Jeri Degei]


Leave a Reply