Menurut salah satu pengusaha muda Papua, MicFrank Vabryan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire tidak menggunakan Perpres Nomor 84 Tahun 2012 dalam menentukan pemenang lelang pengadaan barang atau jasa kegiatan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 mendatang.
MicFrank, yang juga Wakil Direktur CV Nahase Putra ini mempertanyakan pernyataan Budy Manan, sekretaris yang juga merangkap Ketua Panitia yang menyatakan KPU Nabire tidak menggunakan Perpres Nomor 84 Tahun 2012
“Di Kantor KPU kemarin, Budy Manan mengatakan KPU Nabire tidak menggunakan Perpres 84 Tahun 2012 untuk lelang pengadaan barang atau jasa pada kegiatan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Presiden 2014,” kata MicFrank, yang merasa tak puas dengan keputusan panitia pengadaan barang atau jasa kegiatan pengadaan dan distribusi logistik Piplpres 2014, Senin (30/6) sore.
Menurut MicFrank, karena Perpres 84 sudah disosialisasikan Gubernur Provinsi Papua sejak tahun lalu ke seluruh SKPD di Provinsi Papua dan Papua Barat, termasuk KPU. Sehingga, sebagai pengusaha muda Papua merasa keputusan panitia tak fair karena dari berbagai perusahaan yang mendaftar, hanya perusahaan miliknya adalah orang asli Papua, atas nama Valentine Wayar, ibunya.
Peraturan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2012 adalah peraturan tentang Pengadaan Barang atau Jasa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Pasal 1 Ayat 7 mengatakan dengan jelas siapa yang dimaksud orang asli Papua, Pasal 8 juga menyatakan dengan jelas siapa pengusaha lokal yang dimaksud.
Michael Mote, Sekretaris KPU Nabire mengatakan, pihaknya tidak dapat mencampuri keputusan panitia lelang tender yang berlangsung pada Senin (30/6). Pihaknya menyesalkan pemberian copy-an Perpres 84 Tahun 2012 kepada pihak KPU yang dinilai terlambat oleh Valentine, sementara panitia sudah mengumumkan pemenang lelang tender.
“Bukan tidak mengacu pada Perpres 84 Tahun 2012 tapi saya tidak punya kewenangan mengintervensi keputusan panitia,” kata Michael, Senin (30/6).
Terkait keputusan KPU ini, MicFrank langsung melakukan konsultasi dengan Joni Kondolele, Ketua Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (30/6). Menurut Joni sampai saat ini, belum ada peraturan yang mengganti Perpres tersebut, sehingga semua harus tunduk pada Perpres tersebut.
Leave a Reply