INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemkab Dogiyai Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Kampung Sesuai Peraturan Bupati

Pemkab Dogiyai Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Kampung Sesuai Peraturan Bupati

(Asisten II Setda Dogiyai, Natalis Agapa, SE., M.Si, selaku Plh.Bupati Dogiyai)

Dogiyai, 4 Juni 2024 – Pengelolaan keuangan kampung kini menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini menekankan pentingnya pengelolaan keuangan kampung yang transparan dan akuntabel, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Bupati Dogiyai, Drs. Petrus Agapa, M.Si, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda Dogiyai, Natalis Agapa, SE., M.Si, selaku Plh.Bupati Dogiyai, saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Dogiyai Tahun 2024, bertempat di Aula Kingmi Digikotu, Dogiyai.

Dikatakan Penjabat Bupati, pengelolaan keuangan kampung telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana salah satu pasalnya menyerahkan pengaturan lebih lanjut terkait pengelolaan keuangan kampung ini dengan Peraturan Bupati. Sehingga pada kesempatan ini, akan disosialisasikan pengelolaan keuangan kampung.

Maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat khususnya pemangku kepentingan, dapat mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan kampung, apa program prioritas, apa peran pemangku kepentingan seperti Bupati, Kepala OPD, Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Masyarakat Kampung.

“Oleh karena itu, saya berharap, Bapak Ibu dapat mengikuti Sosialisasi ini dengan baik, karena dalam pengelolaan keuangan desa akan melibatkan banyak komponen mulai dari Bupati dengan fungsi pengawasan, pembinaan, evaluasi dan bimbingan bersama dengan OPD terkait terutama DPMK sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan kepada para Kepala Kampung agar dapat menggunakan dana dengan baik DD maupun ADD sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama rencana anggaran biaya yang sudah ditentukan bersama masyarakat dalam Musrenbang Kampung. Jangan latihan lain, main lain, karena saudara sedang diawasi oleh negara dalam menggunakan dana desa.

“Ketika tidak melaksanakan kegiatan sesuai peruntukkannya, maka saudara dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum, bisa bermalam di hotel prodeo. Hal ini kita semua tidak menghendaki untuk terjadi. Kita mau agar kehidupan kita aman, nyaman tanpa korupsi. Untuk itu, saya berharap kepada semua pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan kampung agar menjalankan fungsinya dengan baik dan benar, agar pengelolaan keuangan kampung dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Ia juga mengingatkan kepada para Kepala Kampung bahwa sudah banyak Kepala Kampung yang masuk penjara akibat menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Para Kepala Kampung agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena Peraturan Bupati ini tentang pengelolaan keuangan desa merupakan buku pintar bagi Kepala Kampung dalam mengelola keuangan kampung, sehingga pengelolaan keuangan kampung dapat berjalan dengan baik, terutama dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan dan pelaporannya,” tandasnya.

Kepada narasumber, Bupati berpesan agar dapat memberi pemahaman kepada para Kepala Kampung dan perangkatnya agar dapat memahami aturan yang berlaku sehingga dapat mempergunakan dana desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.