INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Lantik Martha Pigome Sebagai Penjabat Bupati Paniai, Ini Harapan Pj Gubernur

Lantik Martha Pigome Sebagai Penjabat Bupati Paniai, Ini Harapan Pj Gubernur

(Lantik Martha Pigome Sebagai Penjabat Bupati Paniai, Ini Harapan Pj Gubernur)

Nabire, Senin (27/05/2024) – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM, resmi melantik Dr. Martha Pigome, S.H., M.Hum sebagai Penjabat Bupati Paniai, di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Ribka Haluk mengucapkan selamat bertugas kepada Dr. Martha Pigome, S.H., M.Hum. Gubernur berharap Pejabat baru dapat melaksanakan berbagai tugas penting selama masa jabatannya, termasuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dengan mendukung anggaran untuk penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri serta menjaga netralitas ASN dalam proses tersebut. Selain itu, beliau juga diharapkan dapat membangun sinergitas dan konsolidasi dengan berbagai tokoh dan stakeholder untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Paniai.

Tugas-tugas penting lainnya yang harus dilaksanakan oleh Penjabat Bupati Paniai antara lain adalah menjalankan program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan serta memastikan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional seperti percepatan penurunan stunting hingga 14% pada tahun 2024, pengentasan kemiskinan ekstrem hingga 0% pada tahun 2024, penanganan tingkat pengangguran, dan pengendalian inflasi daerah terutama menjelang hari-hari besar.

Pada kesempatan tersebut, Ribka Haluk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Denci Nawipa, S.IP atas dedikasinya selama kurang lebih enam bulan menjabat sebagai Penjabat Bupati Paniai.

Dijelaskan Ribka Haluk, pelantikan ini sesuai  dengan keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1119 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Paniai Provinsi Papua Tengah. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas oleh Penjabat Bupati, di antaranya adalah masa jabatan yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda. Namun, masa jabatan ini dapat dikecualikan dalam beberapa kondisi seperti hasil evaluasi kinerja, penetapan sebagai tersangka, batas usia pensiun, menderita sakit, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.(*)

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.