INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » 67 BUM Desa di Deiyai Resmi Berbadan Hukum, Perkuat Ekonomi Kampung

67 BUM Desa di Deiyai Resmi Berbadan Hukum, Perkuat Ekonomi Kampung

(67 BUM Desa di Deiyai Resmi Berbadan Hukum, Perkuat Ekonomi Kampung)
(67 BUM Desa di Deiyai Resmi Berbadan Hukum, Perkuat Ekonomi Kampung)

Deiyai, Pemerintah Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, memperkuat fondasi ekonomi berbasis kampung setelah sebanyak 67 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di 67 kampung dinyatakan resmi berbadan hukum.

Legalitas tersebut diperoleh setelah seluruh BUM Desa menjalani tahapan administrasi dan verifikasi oleh Kementerian Desa Republik Indonesia. Capaian ini dinilai menjadi pijakan penting untuk mendorong pengelolaan usaha kampung yang lebih profesional sekaligus membuka ruang pengembangan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP., mengatakan proses legalisasi tidak berlangsung secara instan. Pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan pendampingan dan pembenahan administrasi sebelum dokumen BUM Desa diverifikasi.

Menurut Ferdinant, status badan hukum memberikan kepastian kelembagaan bagi BUM Desa dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, ia menekankan bahwa legalitas tersebut bukan tujuan akhir.

“67 BUM Desa yang ada di Kabupaten Deiyai telah melalui proses verifikasi dan resmi memperoleh status badan hukum. Ini merupakan langkah maju karena BUM Desa sekarang memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengembangkan kegiatan usahanya,” ujar Ferdinant.

Ia meminta para pengelola tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif. Setelah memperoleh legalitas, setiap BUM Desa diharapkan mulai menyusun dan menjalankan usaha yang sesuai dengan potensi kampung serta kebutuhan masyarakat.

DPMK Deiyai pun menyiapkan pembinaan lanjutan, termasuk peningkatan kapasitas pengurus dan pendampingan dalam pengembangan unit usaha. Salah satu bidang yang mendapat perhatian ialah peternakan babi, yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan melalui BUM Desa sesuai kondisi dan potensi lokal.

Selain peternakan, pemerintah daerah mendorong masing-masing kampung mengidentifikasi sektor unggulan yang dapat dikelola secara produktif. Dengan demikian, model usaha BUM Desa tidak harus seragam, tetapi dapat disesuaikan dengan sumber daya dan kebutuhan setiap kampung.

“Jangan sampai badan hukumnya ada, tetapi kegiatan usahanya tidak berjalan. BUM Desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Ferdinant.

Penguatan BUM Desa juga membutuhkan keterlibatan pemerintah kampung, pengurus, BAMUSKAM, dan masyarakat. Pengelolaan usaha diharapkan dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta profesionalitas.

Jika dikelola dengan baik, BUM Desa dapat menjadi wadah untuk mengembangkan potensi lokal, menciptakan aktivitas ekonomi baru, membuka peluang kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat kampung.

Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap legalisasi 67 BUM Desa tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan ekonomi berbasis kampung di Papua Tengah. Pembinaan, penguatan kapasitas pengurus, pengembangan unit usaha, dan penjajakan kemitraan akan terus dilakukan.

“Target kita bukan hanya 67 BUM Desa memiliki badan hukum. Target akhirnya adalah bagaimana BUM Desa menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, mengelola potensi kampung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Deiyai,” kata Ferdinant.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.