INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » 61 dari 67 Kepala Kampung di Deiyai Diminta Segera Serahkan LPJ Dana Desa Tahap I

61 dari 67 Kepala Kampung di Deiyai Diminta Segera Serahkan LPJ Dana Desa Tahap I

Deiyai, 18 Desember 2025 – Sebanyak 61 dari 67 kepala kampung bersama pendamping desa di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, diminta segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Tahap I.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemerintahan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinan Pakage, MM., M.AP, Kamis (18/12/2025) siang.

Dalam keterangannya kepada media di ruang kerjanya di Tigidoo, Pakage menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa merupakan hal krusial dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di 67 kampung yang ada di Deiyai.

Menurutnya, DPMK Kabupaten Deiyai telah melayangkan Surat Permintaan LPJ Dana Desa Tahap I sejak 8 November 2025 dengan nomor 140.1/85/412.2-DPMK/XI/2025 kepada seluruh kepala kampung, bendahara kampung, dan pendamping desa di lima distrik. Permintaan tersebut juga diperkuat melalui surat dari Sekretariat Daerah Deiyai bernomor 900/548/SETDA/DEY/XI/2025.

“Namun hingga saat ini, baru enam kampung di Distrik Bouwobado yang telah menyampaikan LPJ penggunaan Dana Desa Tahap I,” ungkap Pakage.

Ia menegaskan bahwa surat peringatan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan dana desa digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai aturan.

Pakage juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian LPJ dapat berdampak pada penundaan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II, bahkan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana.

“Kami berharap para kepala kampung dan pendamping desa segera menyampaikan LPJ dan RPD Tahap II agar pengelolaan dana desa berjalan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II baru terealisasi pada enam kampung di Distrik Bouwobado dan telah dilayani melalui Bank Papua Cabang Waghete pada 17 Desember 2025.

Sementara itu, distrik Tigi, Tigi Barat, Tigi Timur, dan Kapiraya hingga kini masih menunggu penyampaian LPJ dan RPD. DPMK Deiyai menegaskan apabila hingga Jumat, 19 Desember 2025, dokumen tersebut belum diserahkan, maka besar kemungkinan akan dilakukan penundaan penyaluran dana akibat ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.