6 Nelayan Asal Nabire Pengebom Ikan Di TNTC Terancam Hukuman Berat

Teluk Wondama – Enam pelaku pengeboman ikan yang dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu di kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih sekitar Pulau Auri, Distrik Roon, kabupaten Teluk Wondama, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Keenam pelaku yang semuanya berasal dari Nabire ini, terancam dijerat hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1.2 Miliar sesuai pasal Pasal 84 Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Wakapolres Teluk Wondama, Kompol Lang Gia, SH (17/10).
Keenam pelaku tersebut masing-masing La Bala yang masih berusia 16 tahun, La Taci, La Uge, Mauko dan Andi. Semuanya berasal dari Nabire.
Menurut penjelasan Wakapolres, nelayan asal Nabire kerap melakukan pengeboman ikan di kawasan pulau Auri, namun mereka sering lolos saat akan disergap.
Bahkan bahan peledak yang digunakan para pelaku sesuai hasil penyidikan memiliki daya ledak tinggi, sehingga dapat membahayakan ekosistem sekitar baik ikan maupun terumbu karang.
Para pelaku sendiri berdalih bahwa menangkap ikan menggunakan bom adalah hal yang tidak dilarang.
[Nabire.Net/Humas.Polres.Teluk Wondama]


Leave a Reply