5 Anggota Polsek Kamuu Ditahan Di Rutan Propam Polres Nabire Terkait Kasus Dogiyai

Nabire – Sebanyak 5 anggota Polsek Kamuu, Kabupaten Dogiyai, hari ini (04/03) menjalani pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Sie Propam Polres Nabire.
Kelima anggota tersebut berkaitan dengan kasus pengeroyokan sopir truk atas nama Yus Yunus, yang mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia pada 23 Februari lalu di Kabupaten Dogiyai.
(Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir Truck di Dogiyai)
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Nabire, AKBP Sonny Nugroho, S.IK, seperti dilansir Nabire.Net dari Humas Polres Nabire.
Dikatakan Kapolres, kelima personel Polsek Kamuu tersebut akan ditahan selama 21 hari di Rutan Propam Polres Nabire, dan dimutasi dari Polsek Kamuu ke Polres Nabire.
Kelima personil yang menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing Ipda AR, Aipda S, Aipda AS, Bripka JAS dan Bripda FAP.
[Nabire.Net/Humas Polres Nabire]
Tinggalkan Komentar