Sosialisasi Perbup Tentang Pengelolaan Keuangan Kampung di Dogiyai Tahun 2023 Dihadiri KBO Reskrim Polres Dogiyai

Dogiyai, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Dogiyai, Ipda M. Zaid, S.Hi, M.Si, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Dogiyai tentang Pengelolaan Keuangan Kampung di kabupaten Dogiyai tahun 2023, yang berlangsung di Aula Kingmi Kimupugi, Selasa (24/10/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung kabupaten Dogiyai sebagai OPD yang membawahi roda pemerintahan kampung yang ada di kabupaten Dogiyai.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Pj.Bupati Dogiyai, Pj. Sekda Dogiyai, para Kepala OPD, para Kepala Distrik dan para Kepala Kampung yang ada di kabupaten Dogiyai.
Ipda Zaid sebagai salah satu narasumber menjelaskan kepada peserta sosialisasi bahwa pengelolaan keuangan kampung sangat penting untuk kita ketahui agar tidak salah dalam penggunaannya dan tepat sasaran sebagaimana yang di harapkan.
“Sudah ada aturan yang dibuat oleh pemerintah baik itu Permendagri ataupun Permendes yang menjelaskan apa yang harus dilakukan Kepala Kampung bersama aparatnya dalam mengelola dan menggunakan keuangan yang ada di kampung. Peraturan Bupati ini sebagai penjabaran dari peraturan yang ada di tingkat atas agar para Kepala Kampung lebih mudah memahami dan menjalankannya di kampung,” ujar Ipda Zaid.
Lebih lanjut Ipda Zaid mengatakan bahwa di tingkat kabupaten ada tenaga ahli dan pendamping baik itu di tingkat Distrik dan Kampung yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk selalu membantu dan merencanakan setiap kegiatan ataupun kendala yang dialami oleh kampung.
“Jadi harapan kita semua agar anggaran yang telah pemerintah salurkan ke kampung baik itu Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) ataupun dari sumber lain yang telah menjadi keuangan kampung (desa) untuk digunakan secara baik sesuai dengan peruntukannya agar tidak timbul masalah dikemudian hari,” tutup Ipda Zaid.
[Nabire.Net]




Leave a Reply