Salah satu persyaratan usaha yang harus dipenuhi oleh depot air minum yang ada di Nabire yakni wajib memiliki perijinan pasok air baku dari PDAM atau dari perusahaan yang memiliki ijin dari pihak berwenang.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian & Perdagangan kabupaten Nabire, Agus Wijanarko, saat membuka sosialisasi peraturan Menteri Perindustrian & Perdagangan Republik Indonesia, nomor 651 tahun 2004, tentang pedoman teknis depot air minum dan perdagangannya kepada 100 orang pengusaha depot air minum isi ulang yang ada di kabupaten Nabire, yang berlangsung di ruang rapat Dinas Koperindag kabupaten Nabire, Jumat (28/03/2014).
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pembinaan dan juga penyegaran kepada pelaku usaha industri kecil dan menengah khususnya pengusaha depot air minum isi ulang yang ada di kota Nabire. Disamping itu juga memberikan pemahaman dan penjelasan kepada para pelaku usaha agar memiliki pengetahuan tentang cara produksi yang baik dan benar, serta meningkatkan kesadaran pelaku industri kecil dan menengah tentang regulasi yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan pelayanan perijinan.
Dalam arahannya, Agus Wijanarko minta kepada para pengusaha depot air minum isi ulang di Nabire agar tidak melanggar peraturan yang berlaku dan harus menjaga sanitasi lingkungan agar tetap higienis.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Bidang Industri Kimia Agro & Hasil Hutan Dinas Koperindag Nabire, Yance Ijie, dlaam penyajian materi tentang air baku, proses pengolahan mesin, peralatan, dan mutu air minum, mengatakan, air baku yang digunakan depot air minum haruslah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, depot air minum juga harus melakukan pengawasan secara periodik terhadap mutu air baku yang dibuktikan oleh hasil uji laboratorium dari pemasok. Menurut Yance Ijie, uji air baku dilakukan minimal 1 kali dalam 3 bulan untuk aalisa poliform dan 2 kali dalam setahun untuk analisis kimia dan fisik secara lengkap. Sedangkan pengujian air baku harus dilakukan oleh laboratorium pemeriksa air oleh pemerintah kabupaten/kota yang terakreditasi.
Leave a Reply