Sony Bekies Kogoya: Perda Adalah Pagar Hukum Pembangunan Papua Tengah

Nabire, 17 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menunjukkan sinergi yang solid melalui percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda), Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Wakil Ketua III DPRP Papua Tengah, Sony Bekies Kogoya, menyatakan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat demi menciptakan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Hingga pertengahan 2025, terdapat 9 inisiatif dari pihak eksekutif dan 50 inisiatif dari DPRP yang telah disepakati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Ini demi kepentingan rakyat Papua Tengah, untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan,” ujar Sony dalam sidang paripurna.
Seluruh rancangan perda saat ini dalam tahap finalisasi dan sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses pengesahan. Sony mengibaratkan peraturan daerah sebagai pagar hukum yang penting untuk menjaga arah pembangunan.
“Selama ini kita sudah berkebun, tapi belum bikin pagar. Kalau tidak ada pagar, siapa saja bisa masuk dan merusak. Maka perda, perdasi, dan perdasus adalah pagar hukum Papua Tengah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sony memastikan bahwa seluruh fraksi di DPRP sepakat dan solid mendukung kebijakan tersebut tanpa ada perbedaan pandangan. Hal ini menunjukkan keselarasan antara visi dan misi kepala daerah dengan program legislasi daerah.
“Kami di DPRP satu suara. Semua fraksi mendukung penuh kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tambahnya.
Dengan dorongan kuat dari DPRP dan Pemprov Papua Tengah, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin tertata, inklusif, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat secara nyata.
[Nabire.Net/Imran]


Leave a Reply