Perbup Nabire Tentang Larangan Membuang & Membakar Sampah Di Depan Tempat Usaha & Tempat Ibadah Akan Diberlakukan
Nabire – Persoalan sampah di Nabire hingga hari ini masih menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara baik. Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan serius oleh pemkab Nabire minimal untuk meminimalisir persoalan ini.
Belum lama ini, Bupati Nabire, Isaias Douw S.Sos M.AP menegaskan bahwa ia akan mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur larangan pembuangan dan penimbunan sampah di depan tempat usaha maupun rumah ibadah.
Perbup ini diharapkan bisa memberikan penyadaran dan pemahaman kepada masyarakat di Nabire, bahwa persoalan sampah bukan lagi persoalan main-main, tapi sudah merupakan hal serius yang perlu ditangani bersama.
Seperti dilansir dari media Papua Pos Nabire, Bupati Douw meminta kepada para pemilik usaha seperti toko, kios dan lain sebagainya agar tidak menimbun dan membakar sampah apapun di depan tempat usahanya.
Hal yang sama juga berlaku bagi pengurus tempat ibadah seperti gereja, masjid dan lain sebagainya yang ada di Nabire. Pengurus tempat ibadah diminta untuk selalu memantau lokasinya baik diluar areal tempat ibadah maupun di dalam lokasi tempat ibadah agar tidak dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diharapkan dengan kebijakan seperti ini, harapan kita bersama agar Nabire bisa menjadi kota yang indah, rapi dan elok dari ujung ke ujung bisa tercapai.
[Nabire.Net]



Leave a Reply