Pemkab Paniai Harus Tindaklanjuti Pergub Papua Nomor 41 Tahun 2011 Untuk Tertibkan Tambang Degeuwo
Paniai – Persoalan operasional tambang emas Degeuwo tak ada habis-habisnya mendapat kecaman berbagai pihak khususnya warga asli Paniai yang berasal dari Suku Walani, Mee dan Moni.
Selain lembaga masyarakat adat setempat, kaum mahasiswa juga kerap menyuarakan kecaman terhadap operasional tambang ini. Jika belum ada penertiban operasional tambang di Degeuwo, maka kami sebagai warga asli akan terus bersuara.
Kami akan terus menyuarakan ini karena kami berkaca pada Pergub Papua Nomor 41 tahun 2011 dan pemberian Izin Usaha Penambangan (IUP)
(Baca Juga : Pemkab Paniai Masih Abaikan Pengusaha Tambang Emas Ilegal Di Sepanjang Degeuwo)
Berangkat dari hal ini, kami meminta agar pemerintah kabupaten Paniai bisa konsisten menindaklanjuti Pergub Papua tersebut untuk menertibkan operasional tambang di Degeuwo dan bekerjasama dengan Lembaga Masyarakat Adat yang ada seperti LPMA SWAMEMO maupun Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat setempat.
Jika nantinya ada tumpang tindih ijin, ijin sepihak, hingga operasional yang ilegal, maka pihak-pihak yang melakukan operasional di Degeuwo perlu diminta angkat kaki dari wilayah tersebut.
Kasihan, masyarakat kami di degeuwo selalu dibodohi. Tidak pernah ada perhatian dari kedua bela pihak pemerintah maupun perusahan baik disisi pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, misalnya berupa rumah layak huni dan lain sebagainya.
*Penulis : John Timepa
[Nabire.Net/Demianus.Bunai]



Leave a Reply