Paslon Yufinia Mote/Muhammad Darwis Daftarkan Permohonan PHPKada ke MK, Ini Obyek Sengketanya

Nabire, Pasca penetapan suara terbanyak PSU Pilkada oleh KPU Nabire, 3 Agustus 2021, KPU memberi kesempatan kepada Paslon yang ingin mengajukan permohonan PHPKada kepada Mahkamah Konstitusi.
Setelah sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wabup nomor urut 3, FX Mote/Tabroni Cahya, telah mendaftarkan permohonan PHPKada kepada MKRI, giliran pasangan calon nomor urut 1, Yufinia Mote/Muhammad Darwis (YUDA) yang juga mendaftarkan permohonan PHPKada kepada MKRI.
(Baca Juga : Paslon FX Mote/Tabroni Cahya Daftarkan Permohonan PHPKada ke MK)
Permohonan tersebut telah diterima hari kamis (05/08), oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan tersebut, Paslon YUDA meminta MKRI membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, tertanggal 3 Agustus 2021, Pukul 01.17 WIT.
Ini obyek sengketa Pemohon yang diajukan kepada MKRI :
-
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, (PMK 6/2020) menyatakan:
-
Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah:
-
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati;
-
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota; atau
-
Pemantau pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan
-
-
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 37/PL.02.3- Kpt/9104/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 bertanggal 23 September 2020, Pemohon ditetapkan sebagai salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Nabire tahun 2020;
-
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 38/PL.02.3- Kpt/9104/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 bertanggal 24 September 2020, Pemohon adalah peserta pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Nabire Tahun 2020, dengan Nomor Urut 01;
-
Bahwa meskipun selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon No Urut 2 sebagai peraih suara terbanyak mencapai 7.075 suara atau 11,9%, sehingga dikategorikan melebihi ambang batas 2%, berdasarkan Pasal 158 UU Namun menurut hemat Pemohon, selisih suara yang dihasilkan tersebut diraih oleh Pasangan Calon No Urut 2 dari proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang melanggar Undang- undang, sehingga mencederai demokrasi, yang beralasan hukum untuk diluruskan kembali demi terjuwudnya penyelenggaraan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Nabire yang luber dan jurdil.
-
Bahwa pelangaran yang sangat mendasar dan terjadi secara kasat mata adalah penyelenggaraan PSU di Kabupaten Nabire dipimpin oleh Ketua KPU atas nama JHONY KAMBU, SAP yang tidak berdomisili dan tidak ber- KTP Nabire, yang menggantikan Ketua KPU yang lama, hal tersebut nyata dan jelas telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat anggota KPU Pasal 21 huruf g, yang berbunyi: “ berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu penduduk”; jo pasal 5 huruf g PKPU No. 7 tahun 2018, sehingga proses maupun hasil PSU menjadi tidak sah dan cacat hukum, dan karenanya beralasan hukum untuk dibatalkan.
-
Bahwa selain itu, telah terjadi pelanggaran yang memenuhi syarat materiil untuk diulangnya pencoblosan menurut pasal 112 UU Pilkada, dengan modus atau cara pemilih yang terdaftar dalam DPT dan sudah menggunakan haknya, namun kemudian di TPS lain memilih kembali dengan menggunakan KTP terjadi di TPS-TPS sebagai berikut :
-
Di Kelurahan Siriwini Distrik Nabire, terjadi di 16 TPS yaitu pada TPS 1,2,5,8,11,13,15, 16, 17, 18, 20,22, 23, 24, 25, 26, dengan total jumlah DPT TPS yang bermasalah sebanyak 031 pemilih.
-
Di Kelurahan Sanoba Distrik Nabire terjadi di 8 TPS, yaitu pada TPS : 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8 dan 9, dengan total jumlah DPT TPS yang bermasalah sebanyak 300 pemilih.
-
Di Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire terjadi di 8 TPS, yaitu pada TPS : 4,11,12,13,14, 15,18 dan , dengan total jumlah DPT TPS yang bermasalah sebanyak 2.636 pemilih.
-
Bahwa pelanggaran-pelanggaran serius lainnya dalam pelaksanaan PSU yang sangat signifikan memengaruhi kekalahan Pemohon karena terjadi di distrik-distrik yang jumlah DPT-nya melampaui angka selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon No Urut 2 (peraih suara terbanyak), yakni terjadi di TPS-TPS pada : (1) Distrik Nabire (dengan jumlah DPT = 53.193 pemilih), (2) Distrik Nabire Barat (dengan jumlah DPT = 8.401 pemilih), (3) Distrik Teluk Kimi (dengan jumlah DPT = 7.358 pemilih), (4) Distrik Wanggar (dengan jumlah DPT = 439 pemilih), (5) Distrik Yaro (dengan jumlah DPT= 1.820 pemilih), (6) Distrik Uwapa (dengan jumlah DPT = 2.328 pemilih), (7) Distrik Moora (dengan jumlah DPT = 815 pemilih) dan (8) Distrik Makimi (dengan jumlah DPT = 3.819 pemilih), yang total keseluruhan jumlah pemilih dalam DPT dari ke-8 distrik yang terjadi pelanggaran mencapai = 83.173 pemilih. Incasu aquo, selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon No 2 peraih suara terbanyak adalah : 7.075 suara, sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat signifikan memengaruhi keterpilihan pasangan calon.
-
Bahwa pelanggaran-pelanggaran proses penyelenggaraan PSU yang sangat serius, dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh pemilih, yang kesemuanya bertujuan untuk memenangkan Pasangan Calon No Urut 2, dengan cara-cara :
-
Melakukan Pencoblosan lebih dari 1x (satu kali).
-
Pemilih mengunakan nama pemilih yang sudah
-
Pemilih mengunakan nama pemilih dalam DPT yang berada di luar Kabupaten
-
Identitas pemilih (NIK)
-
Pemilih mengunakan undangan orang lain.
-
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire selain tidak memenuhi syaratnya Ketua KPU yang tidak berdomisili dan tidak mempunyai KTP Kabupaten Nabire, juga tidak tak terbatas pada rangkaian fakta hukum, yang secara singkat Pemohon uraikan sebagai berikut :
-
Adanya percakapan antara Ketua PPS dengan Ketua KPPS TPS 15 dan Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Siriwini sebelum pelaksanaan pemilihan yang mengintruksikan agar mengakomodir surat suara sisa untuk diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2,
-
Ada anggota KPPS di TPS 4 Kelurahan Oyehe mengambil 11 (sebelas) surat suara keluar dari areal TPS.
-
Petugas KPPS memberikan surat suara lebih dari 1 (satu) surat suara kepada pemilih yang di rumah/ pemilih yang sakit.
-
KPPS melakukan pembiaran bagi pemilih yang datang di TPS guna memilih dengan menggunakan undangan tanpa menunjukkan
-
KPPS tidak menyediakan/mengunakan daftar hadir bagi pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya,
-
Undangan pemilih tidak di bagikan/didistribusikan sebagaimana PKPU,
-
KPPS tidak mengembalikan undangan sisa atau yang tidak di bagikan kepada
-
Adanya pembagian surat suara sisa oleh KPPS di TPS 13 Kelurahan Karang Tumaritis dan TPS 17 Kelurahan Siriwini Distrik
-
Saksi Paslon no. 1 di usir oleh ketua KPPS TPS 2 Kampung Kali susu distrik
-
Digantinya KPPS 2 hari sebelum pencoblosan tanpa melalui proses seleksi maupun bimtek dan juga pada saat pelaksanaan bahkan ada bukan KPPS yang menyelenggarakan pemungutan suara.
-
Ketua KPU Nabire memiliki domisili di luar Kabupaten
-
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara pada tingkat KPPS tidak tak terbatas pada fakta hukum berikut :
-
Bahwa saksi Paslon no 1 dan pasangan calon no 3 keberatan saat Rekapitulasi tingkat distrik dan juga keberatan saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten,
-
Terdapat bukti adanya percakapan antara Ketua PPS dengan Ketua KPPS TPS 15 dan Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Siriwini sebelum pelaksanaan pemilihan tentang akan mengakomodir surat suara sisa kepada salah satu calon tertentu,
-
Terdapat fakta hukum adanya anggota KPPS di TPS 4 Kelurahan Oyehe mengambil 11 (sebelas) surat suara keluar dari areal TPS
-
Terdapat fakta hukum adanya Petugas KPPS memberikan surat suara lebih dari 1 (satu) surat suara kepada pemilih yang di rumah/ pemilih yang sakit.
-
Terdapat fakta hukum adanya KPPS melakukan pembiaran bagi pemilih yang datang di TPS guna memilih dengan menggunakan undangan tanpa menunjukkan KTP-e.
-
Terdapat fakta hukum adanya KPPS tidak menyediakan/mengunakan daftar hadir bagi pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya,
-
Terdapat fakta hukum adanya Undangan pemilih tidak di bagikan/didistribusikan sebagaimana PKPU,
-
Terdapat fakta hukum adanya KPPS tidak mengembalikan undangan sisa atau yang tidak di bagikan kepada KPU.
-
Terdapat fakta hukum adanya pembagian surat suara sisa oleh KPPS di TPS 13 Kelurahan Karang tumaritis dan TPS 17 Kelurahan Siriwini distrik
-
Terdapat fakta hukum adanya Saksi Paslon no. 1 di usir oleh ketua KPPS TPS 2 Kampung Kali susu distrik Nabire,
-
Terdapat fakta hukum adanya saksi Pemohon yang dilarang menggunakan hak pilihnya di TPS oleh KPPS walaupun namanya berada di DPT, memiliki undangan dan memiliki KTP el.
-
Terdapat fakta hukum adanya pemilih yang datang bergerobolan di TPS pada saat jam 12.00 s/d 13.00 wit untuk melakukan pecoblosan dengan menunjukkan KTP, ada juga yang hanya menunjukkan Undangan saja, ini serentak terjadi di TPS-TPS pada Distrik Nabire, Distrik Nabire Barat, Distrik Teluk Kimi, Distrik Wanggar, Distrik Yaro, Distrik Uwapa, Distrik mora dan Distrik Makimi, yang mana di monopoli oleh pemilih Pasangan calon tertentu.
-
Terdapat fakta hukum masih ditemukannya petugas KPPS saat PSU ini yang pernah bertugas saat pemilihan tanggal 9 Desember 2020 di TPS 5 Karang Tumaritis Distrik
-
Terdapat fakta hukum adanya pemilih yang mencoblos lebih dari 1
-
Terdapat fakta hukum adanya pemilih yang menggunakan KTP palsu.
-
Terdapat fakta hukum adanya pemilih yang menggunakan undangan
-
Bahwa dengan selisih 7.075 suara antara Pemohon dengan Paslon No. 2 sebagai peraih suara terbanyak, secara formil memang melebihi ambang batas 2%. Namun, secara materiil, selisih perolehan suara tersebut diraih karena adanya pelanggaran proses penyelenggaraan yang sangat mempengaruhi hasil, sebagaimana terdapat rangkaian fakta hukum yang tak terbantahkan atas terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang luar biasa dalam pelaksanaan PSU, berupa proses pemungutan dan penghitungan suara yang menghadirkan pemilih yang sudah mencoblos menggunakan undangan di satu TPS, untuk mencoblos kembali menggunakan KTP di TPS
-
Bahwa pemilih ganda dan/atau pemilih yang tidak terdaftar ikut memberikan suara merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan pemilu demokratis yang one man one vote, yang menyimpang dari tujuan diperintahkannya PSU dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Maret 2021 dan Putusan Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Maret 2021 yang mengharapkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan tegak lurus sesuai amanat UUD 1945 dengan memegang prinsip pemilu yang luber dan jurdil, sebagaimana dimuat dalam pertimbangan hukum putusan aquo, bahwa :
“……dengan pertimbangan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang benar-benar bersih dan transparan serta tidak terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penggunaan data kependudukan yang memungkinkan adanya manipulasi data yang pada akhirnya mengancam perlindungan hak konstitusional masyarakat Kabupaten Nabire sehingga pada gilirannya dapat dihasilkan pemimpin-pemimpin yang memang secara natural menjadi pilihan masyarakat sesuai dengan hati nuraninya,…”
-
Bahwa pelanggaran coblos ganda oleh dua orang atau lebih di satu TPS dan/atau lebih, oleh UU dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang menjadi menjadi sebab diulangnya pencoblosan atau pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Pilkada. Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
-
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
-
petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
-
petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
-
lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
-
lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
-
Bahwa seriusnya pelanggaran memilih dua kali tersebut dimuat kembali aturan larangannya dalam Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
-
Bahwa ketentuan tersebut, terdapat lima kondisi yang dapat menyebabkan dilakukannya PSU, di mana kelimanya dapat dikelompokkan menjadi tiga faktor, yaitu: (a) kesalahan prosedur pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara; (b) pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS; dan (c) pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih. Kondisi yang disebabkan faktor pelanggaran pemilih terdiri atas : (1) pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih yang memiliki hak pilih; dan (2) pelanggaran oleh pemilih yang tidak terdaftar (tidak memiliki hak pilih).
-
Bahwa atas dasar aturan dalam Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU Pilkada, maka pelaksanaan PSU atas perintah putusan MK Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Maret 2021 dan Putusan Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Maret 2021 yang dicederai dengan tindakan pemilih lebih dari satu kali dan difasilitasi oleh penyelenggara dalam PSU tanggal 28 Juli 2021 di Kabupaten Nabire, maka syarat-syarat dan kondisi pelanggaran atas coblos ganda dalam pemungutan suara ulang di Kabupaten Nabire tanggal 28 Juli 2021 telah dapat memenuhi syarat diulangnya PSU.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, nomor urut 2, Mesak Magai dan Ismail Jamaludin, sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Nabire 2020.
Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, selasa tengah malam (03/08/21).
(Baca Juga : KPU Nabire : Mesak Magai/Ismail Jamaludin Raih Suara Terbanyak PSU Pilkada)
Pasangan Mesak Magai/Ismail Jamaludin meraih 25.259 suara, jauh mengungguli pasangan lainnya yakni Yufinia Mote/Muhammad Darwis dengan raihan 18.184 suara, dan pasangan FX Mote/Tabroni Cahya dengan jumlah suara sebanyak 16.135.
[Nabire.Net]


Heri
Ini 1 lagi.. semua main curang, hanya saja jurus curangnya sudah terbaca makanya di kalahkan pemain curang yang hebat… Gak usah ke MK, pasti di tolak!!