Pemprov Papua Tengah Siapkan Forum Adat Bersama untuk Selesaikan Konflik Kapiraya
Nabire, 16 April 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mempercepat langkah penyelesaian konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya yang melibatkan Kabupaten Mimika, Dogiyai, dan Deiyai dengan menyiapkan pembentukan forum adat bersama sebagai upaya mencegah konflik berulang.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan konsultasi hasil kerja Tim Harmonisasi Kapiraya yang digelar di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah (eks Guest House/Kesbangpol), Kamis (16/4/2026).
Rapat ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah provinsi, Forkopimda, DPR Papua Tengah, DPR kabupaten se-Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Pokja Adat, TNI-Polri, BINDA, hingga para kepala suku Mee dan simpatisan.

Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kapiraya Provinsi Papua Tengah yang juga Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Marthen Ukago, menegaskan bahwa konflik tapal batas adat antara suku Kamoro dan suku Mee merupakan persoalan panjang yang membutuhkan penanganan serius dan terukur.
“Konflik ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga perlu langkah-langkah strategis agar tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik harus berpijak pada hukum nasional sekaligus menjunjung tinggi hukum adat Papua. Ia menegaskan bahwa hak ulayat bersifat komunal dan sakral serta diwariskan turun-temurun berdasarkan sejarah dan kesepakatan leluhur.
Dalam proses penyelesaian konflik, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah melakukan berbagai tahapan penting, seperti konsolidasi tim, inventarisasi data, pemetaan partisipatif, hingga dialog adat lintas kabupaten.
Dialog tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan untuk memperkuat kesepakatan di antara pihak-pihak terkait.
“Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan berita acara oleh para bupati dan gubernur sebagai tindak lanjut,” jelas Marthen.
Selain pembentukan forum adat bersama, pemerintah juga menyiapkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain penetapan batas adat definitif berdasarkan kesepakatan bersama.
Apabila kesepakatan batas tidak tercapai, opsi lain yang disiapkan adalah penetapan zona bersama sebagai wilayah yang dikelola secara kolektif oleh pihak-pihak terkait.
Pemetaan wilayah adat juga akan diperkuat dengan penggunaan teknologi koordinat elektronik guna memastikan batas wilayah dapat ditentukan secara akurat dan dapat diterima semua pihak.
Marthen menekankan bahwa pengawasan dan evaluasi pasca kesepakatan menjadi kunci agar konflik tidak kembali muncul di masa mendatang.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebersamaan serta menghormati nilai-nilai adat dan warisan leluhur sebagai dasar penyelesaian konflik secara damai dan berkelanjutan.
“Cerita dan nilai-nilai orang tua kita adalah pedoman. Kita harus jaga itu sebagai bagian dari solusi,” pungkasnya.
[Nabire.Net/Musa Boma]


Leave a Reply