Didemo Warga Wanggar Makmur, Bupati Nabire Berjanji Akan Gelar Pemilihan Kepala Kampung Wanggar Makmur
Ratusan warga kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Nabire, Papua yang dikoordinir oleh mantan Kepala Kampung Wanggar Makmur, Yotam Jitmau, menggelar aksi demo di Kantor Bupati Nabire, selasa siang (01/08). Aksi demo tersebut untuk mempertanyakan pelantikan Kepala Kampung oleh Bupati Nabire, 17 juli 2017 lalu.
(Baca Juga : Bupati Nabire Lantik 64 Orang Kepala Kampung)
Aksi tersebut diterima langsung oleh Bupati Nabire, Isaias Douw S.Sos M.Ap. Bupati Douw kemudian meminta 8 orang perwakilan untuk masuk ke ruang kerja Bupati guna menyampaikan aspirasi mereka.
(Baca Juga : Warga Kampung Tidak Kenal & Tidak Pernah Memilih Kepala Kampung Yang Dilantik Bupati Nabire)
Dari hasil pertemuan dengan Bupati tersebut, disepakati bahwa Bupati berjanji akan mengadakan pemilihan Kepala Kampung Wanggar Makmur.
(Baca Juga : Protes Pelantikan Kepala Kampung Oleh Bupati, Warga Lakukan Pemalangan Dan Demo Di Sejumlah Tempat Di Nabire)
Usai mendengarkan keputusan Bupati, massa pun meninggalkan kantor Bupati Nabire.
(Baca Juga : Tak Sesuai Mekanisme, Warga Kampung Wadio Tolak Proses Pelantikan Kepala Kampung Yang Baru & Ancam Tolak Dana Kampung Jika Tak Dilakukan Pemilihan Ulang)
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga kampung di Nabire, menggelar aksi pemalangan, demo ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintah Kampung, hingga membuat pernyataan sikap kepada pemerintah kabupaten Nabire untuk menolak Kepala Kampung yang dilantik 17 juli 2017 lalu.
(Baca Juga : Ini Surat Terbuka Kepala Kampung Akudiomi Kepada Bupati Nabire, BPMPK & Kepala Distrik Yaur)
Salah satu yang menjadi dasar bagi warga kampung menolak pelantikan Kepala Kampung oleh Bupati Nabire, 17 juli 2016 lalu yakni UU No 6 tahun 2014, pasal 31, 32 dan 34.
(Baca Juga : Ini Yang Menjadi Dasar Warga Tolak Kepala Kampung Yang Dilantik Bupati Nabire)
Dari ketiga pasal tersebut, pasal 34 yang menjadi acuan warga kampung untuk menolak pelantikan Kepala Kampung baru-baru ini oleh Bupati Nabire, karena warga kampung sama sekali tidak dilibatkan dalam pemilihan tersebut.
(Baca Juga : Sebanyak 10 Kepala Kampung & Sejumlah Warga Kembali Pertanyakan Pelantikan Kepala Kampung Di DPRD Nabire)
Sementara Bupati Nabire pada pelantikan tersebut mengacu kepada undang-undang yang sama yaitu UU No 6 tahun 2014, pasal 40.
Namun warga kampung lebih mempersoalkan mekanisme pemilihan Kepala Kampung, bukan siapa sosok Kepala Kampungnya, walaupun ada beberapa kampung juga yang mempersoalkan asal Kepala Kampung yang dilantik.
[Nabire.Net]



Leave a Reply