Bupati Tegaskan Keterlambatan Pelantikan DPRD Dogiyai Tak Pengaruhi Masa Jabatan

Nabire – Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa menegaskan bahwa keterlambatan pelantikan anggota DPRD Dogiyai masa jabatan 2019-2024, tidak berpengaruh bagi masa jabatan mereka yang perhitungannya tetap 5 tahun, hingga 23 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Yakobus Dumupa, usai rapat paripurna DPRD Dogiyai dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Dogiyai masa bakti 2019-2024, serta pemberhentian secara resmi anggota DPRD Dogiyai masa bakti 2014-2019, bertempat di Aula Maranatha Nabire, Kamis (23/01).
“Pelantikan DPRD tidak berpengaruh apa-apa dengan masa jabatan anggota DPRD yang baru dilantik, karena perhitungan masa jabatan mereka akan terhitung mulai hari ini hingga 5 tahun kedepan, dan itu tidak menjadi persoalan”, katanya.
Ditambahkan Bupati, keterlambatan pelantikan anggota DPRD Dogiyai disebabkan karena keterlambatan penandatanganan surat keputusan oleh Gubernur Papua.
Sebagai informasi, 25 anggota DPRD Dogiyai terpilih dilantik sesuai SK Gubernur Papua Nomor 155.2/407/tahun 2019, tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2019-2024.
(Baca Juga : 25 Anggota DPRD Dogiyai Periode 2019-2024 Resmi Dilantik )
Acara dimulai pukul 10.00 Wit dengan pembukaan rapat paripurna dilanjutkan sambutan oleh Ketua DPRD Dogiyai periode 2014-2019, Yeskel Anou, sekaligus sambutan mengakhiri masa pengabdian DPRD periode 2014-2019.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penunjukan Ketua DPRD Dogiyai sementara, atas nama Elias Anouw dan sebagai Ketua dan Simon Petrus Pekei sebagai Wakil Ketua.
[Nabire.Net/Ones.Yobee]


Leave a Reply