Warga Minta Pertamina Nabire Awasi SPBU Nakal Yang Jual BBM Kepada Kendaraan Dengan Tangki Modifikasi
(PT. Pertamina Nabire)
PT. Pertamina Nabire diminta agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap SPBU di Nabire, yang ditengarai melakukan kecurangan kepada konsumen, dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada kendaraan yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi.
Harapan tersebut diutarakan warga Nabire, Yan Ayomi, yang mengaku kecewa dengan dengan salah satu SPBU yang ada di Nabire, yang melayani mobil dengan tangki modifikasi. Padahal saat itu (17/09), kondisi antrian di SPBU tersebut cukup padat.
Seperti dikutip Nabire.Net dari Media Papuaposnabire, Yan mengaku melihat dari dekat mobil yang tangki bahan bakarnya dimodifikasi dengan daya tampung bisa mencapai ratusan liter. Padahal menurut Yan, hal itu tidak benar, karena bahan bakar seharusnya dijual kepada warga masyarakat sesuai daya tampung kendaraannya, bukan kepada mobil yang daya tampungnya sudah dimodifikasi.
Untuk itu, Yan selaku konsumen SPBU meminta kepada PT. Pertamina Nabire agar menegur dan menindak SPBU nakal yang masih melayani kendaraan dengan tangki bahan bakar modifikasi.
“Selaku masyarakat dan konsumen Pertamina Nabire, Pertamina harus ekstra ketat memberikan pengawasan kepada SPBU, sebab kegiatan pengisian BBM di tangki modifikasi yang dilakukan oknum-oknum sopir ini sesungguhnya hanya merugikan masyarakat banyak, sementara mereka bisa dengan leluasa memainkan bisnis BBM-nya dengan memanfaatkan pengisian BBM lewat tangki modifikasi”, tutup Yan.
Seperti diketahui, ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.
Isi pasal tersebut adalah “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah)”.
Selain itu, pelaku (SPBU) juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas. Ancaman pasal 53 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
[Nabire.Net/PPN]



Leave a Reply