INFO NABIRE
Home » Blog » Warga Mempertanyakan Kapan Perda Operasional Pasar Di Nabire Mulai Diberlakukan

Warga Mempertanyakan Kapan Perda Operasional Pasar Di Nabire Mulai Diberlakukan

(Pasar Kalibobo Nabire)

Nabire – Pemerintah kabupaten Nabire telah mengeluarkan Peraturan Daerah kabupaten Nabire, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu.

Menindaklanjuti Perda yang telah diundangkan sejak 8 Januari 2019 lalu, pemkab telah mensosialisasikan perda tersebut 25 September 2019.

(Baca Juga : Ini Isi Perda Nabire Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Operasional Pasar Pada Hari Minggu)

Namun belum diketahui pasti kapan Perda ini mulai benar-benar diterapkan, mengingat banyak warga Nabire yang telah bertanya-tanya mengenai pemberlakukan Perda ini.

Salah satu pengusaha yang memiliki tempat usaha di Ruko Taman Laut Nabire mengaku khawatir jika membuka usahanya minggu esok (29/08). Mengingat, denda yang diberlakukan dalam Perda tersebut sebesar 3 juta rupiah.

Menurut pengusaha yang tak ingin disebutkan namanya ini, ia mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait Perda Operasional Pasar pada hari minggu di Nabire. Berbeda jika surat tersebut sudah diterima, maka tentu pihaknya akan mematuhi aturan tersebut.

Demikian halnya dengan salah satu pemilik warung di Kalibobo Nabire yang tak ingin disebut namanya. Ia juga bingung apakah akan berjualan atau tidak pada minggu esok, mengingat belum ada info pasti kapan Perda dimaksud berlaku.

Nabire.Net sendiri telah mencoba menanyakan hal ini kepada Kepala Bagian Hukum Setda Nabire, Derek Kambuaya SH, sabtu (28/09). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kabag Hukum.



Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang dikeluarkan pemkab Nabire ini memuat beberapa poin penting, terkait dengan operasional pasar pada hari minggu.

Poin utama yang diharapkan dari adanya Perda Nomor 2 tahun 2019 ini adalah untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan beribadah bagi warga masyarakat di kabupaten Nabire.

Dalam pasal 3 Perda ini, pemkab Nabire memuat 3 poin penting terkait operasional pasar di hari minggu. Ketiga poin penting tersebut adalah jam operasional pasar tradisional di hari minggu baru dimulai pukul 13.00 s/d 18.00 Wit.

Sementara untuk pusat perbelanjaan seperti kios, toko, supermarket dan pusat perdagangan modern lainnya, waktu operasional baru diijinkan mulai pukul 13.00 s/d 23.00 Wit.

Dan untuk para pedagang kaki lima, pedagang keliling serta pelaku usaha kecil lainnya, waktu operasionalnya juga baru bisa dimulai pukul 13,00 s/d 23.00 Wit.

Mengenai retribusi pasar tradisional pada hari minggu, pemkab Nabire melakukan pembebasan retribusi, baik retribusi pelayanan pasar, tempat sampah, parkir di dalam pasar dan parkir di tepi jalan umum. Dan hal ini juga berlaku di seluruh wilayah Nabire, terkecuali di tempat parkir yang sudah dikelola oleh pihak ketiga (swasta).

Jika ada peraturan, maka tentu ada sanksi yang mengikutinya. Dan hal itu diatur dalam pasal 9 dan 11 Perda ini.

Dalam pasal 9, Perda ini, sanksi yang diberlakukan jika ada pelanggaran yang ditemukan, baik pelanggaran yang mengganggu kenyamanan beribadah (pasal 7), maupun pelanggaran bejualan dan menarik retribusi diluar waktu operasional yang sudah ditentukan (pasal 8), maka sanksi yang diberikan dimulai dari teguran lisan, teguran tulisan, pencabutan izin usaha dan pemberhentian sebagai petugas retribusi jika berkaitan dengan pengelolaan retribusi.

Sementara untuk sanksi yang lebih berat atau sanksi pidana, pelanggar ketentuan akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 3 juta, sesuai pasal 11.

Peraturan Daerah kabupaten Nabire, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu juga berisi pasal terkait penertiban orang mabuk serta patroli pasar dan pertokoan, yang termuat dalam pasal 13.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.