INFO NABIRE
Home » Blog » Wakil Kajati Papua Resmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire

Wakil Kajati Papua Resmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire

Rumah Restorative Justice Nabire
(Wakil Kajati Papua Resmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire)

Nabire, Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Jln. Merdeka No. 50, Nabire telah dilaksanakan peresmian rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (31/03/2022), pukul 09.00 WIT.

Peresmian tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua, Jehezkiel Devy Sudarso, SH, CN., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Forkopimda Kabupaten Nabire yaitu Mesak Magai, S.Sos, M.Si (Bupati Nabire), Letkol Inf. Ajuanda Pardosi, M.Si (Komandan Kodim 1705/NBR), AKBP I Ketut Suarnaya, SH., S.Ik (Kepala Kepolisian Resort Nabire), Gerson Hukubun, SH (Hakim PN Nabire), Perwakilan Lapas Klas IIB Nabire, Herman Sayori (Dewan Adat Papua Daerah Nabire).

Juga hadir Saul Wawowi (Kepala Suku Yaur), Yusuf Sayori (Kepala Suku Goa Napan), Esebius Yoweni (Ketua Kerukunan Teluk Wondama), Daniel Eden Malamba (Tokoh Pemuda Nabire), Jimison Warai (Tokoh Pemuda Nabire), Ayub Kawoi (Kepala Suku Yerisiam), Levina Niwari (Tokoh Perempuan Kabupaten Nabire), Donatus Sembor (Kepala Suku Mora) serta Seluruh Kepala Seksi dan Pegawai Kejari Nabire lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan “Restorative Justice merupakan salah satu penyelesaian penangan perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarakan Keadilan Restoratif, dikarenakan telah mencapai perdamaian dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya, yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tanteng Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Mengingat proses pelaksanaan perdamaian ini membutuhkan tempat dan ruang sehingga kami berinisitif selaku fasilitator membuat Rumah Restoratif Justice,” beber Kajari Nabire.

“Seperti bapak dan ibu ketahui, Rumah Restorative Justice ini kami buat dalam bentuk Honai (Rumah Adat Papua) yang secara filosofis mengandung makna menjaga nilai kesatuan dan persatuan sesama suku untuk mempertahankan budaya yang berlaku,” lanjut Kajari Nabire.

Pembentukan Rumah Restoratif Justice ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

Di samping itu, pembentukan Rumah Restorative Justice juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Di tempat yang sama, Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos, M.Si menyampaikan sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nabire dalam peresmian Rumah Restorative Justice ini yang dihadiri langsung oleh Bapak Wakajati Papua, sehingga dengan peresmian Rumah Restorative Justice ini memberikan peluang-pelung tertentu kepada masyarakat Nabire dan masyarakat Kabupaten lainnya dalam rangka pembinaan hukum kepada masyarakat kita, sehingga dapat tercipta kesadarah hukum kepada masyarakat, dimana hal ini sangat positif dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Nabire.

Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Jehezkiel Devy Sudarso, SH., CN. dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Nabire adalah Kabupaten pertama yang mendirikan Rumah Restorative Justice ditanah Papua ini, sehingga permasalahan atau persoalan tertentu yang terjadi bisa dilakukan penyelesain dengan baik.

“Saya yakin kepada bapak ibu sekalian bisa bekerjasama dengan kami untuk terwujudnya Restorative Justice ini,” tutur Wakajati Papua yang kemudian menutup kegiatan.

Wakajati Papua didampingi Kajari Nabire, Forkopimda Kabupaten Nabire, Para Kepala Suku, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Kabupaten Nabire bersama-sama meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire dengan memukul Tifa.

Rumah Restorative Justice Nabire

Rumah Restorative Justice Nabire

[Nabire.Net/Kejaksaan Negeri Nabire]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.