INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » UNICEF dan PUSKAMUDA UI Gandeng DP3A Nabire Gelar Pelatihan Layanan Perlindungan Anak di Tingkat Kabupaten dan Kampung

UNICEF dan PUSKAMUDA UI Gandeng DP3A Nabire Gelar Pelatihan Layanan Perlindungan Anak di Tingkat Kabupaten dan Kampung

UNICEF dan PUSKAMUDA UI Gandeng DP3A Nabire Gelar Pelatihan Layanan Perlindungan Anak di Tingkat Kabupaten dan Kampung
(UNICEF dan PUSKAMUDA UI Gandeng DP3A Nabire Gelar Pelatihan Layanan Perlindungan Anak di Tingkat Kabupaten dan Kampung/Dok.Edi Sutrisno/Nabire.Net)

Nabire, Bertempat di Hotel Getz, Kamis (15/06/2023), telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan Layanan Perlindungan Anak di Tingkat kabupaten dan Kampung.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari hingga tanggal 16 Juni 2023.

Pelatihan ini dibuka oleh Kabid Sosial dan Budaya Bappeda Nabire, Bapak Marthen George Erari, S.KM, M.Ec.Dev. Hadir dalam kegiatan ini , Kepala DP3A Nabire, Ibu Paskalina Wakey, S.Sos, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Nabire, yaitu Wati Runggeari, S.Sos, bersama Staf, Sumini, S.Pd., Helen Tawaru, S.ST dan Maria, AT.

Hadir juga Staf Kejaksaan Negeri Nabire yaitu Royal Sitohang, S.H dan Toyib, Staf Dinsos Nabire, Rex Romero, Lusy Partiningsih dari PEKSOS, Nelce Makabori dan Arham, S.H dari PPA Polres Nabire, Jack Marey dari LSM YPKM.

Ikut hadir perwakilan Tokoh Perempuan yakni Aleda Awandoi, S.Pdk., Milka Sroyer, S.Pdk., Natalia Kobogau. Hadir juga Yohana Matini dari Jaringan Peduli Kekerasan Perempuan.

Kegiatan Pelatihan Layanan Perlindungan Anak di Tingkat kabupaten dan Kampung ini dilaksanakan oleh UNICEF, PUSKAMUDA FISIP UI bekerja sama dengan DP3A kabupaten Nabire.

Pelaksanaan kegiatan ini dilatar belakangi  data SIMFONI-PPA (2022), dimana jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Papua yang terlaporkan berjumlah 261 kasus, dan hal ini terus meningkat setiap tahunnya.

Kekerasan tersebut harus perlahan-lahan dihilangkan, karena hal tersebut merupakan bertentangan dengan undang-undang. Hal ini sejalan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam penanggulangan kekerasan pada anak, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam perlindungan anak. Perlu adanya dukungan stakeholder, baik dari mitra pembangunan, akademisi, komunitas dan media. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendukung program pemerintah yang telah ada.

Salah satu dukungan program pemerintah tersebut adalah Program Kampung PIAWAI (Peduli Anak Lawan Penyakit). Program Kampung PIAWAI (Peduli Anak LawanPenyakit) merupakan program UNICEF dan diimplementasikan bersama dengan mitra, yaitu PUSKAMUDA FISIP UI, bertujuan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Papua.

Program Kampung PIAWAI hingga saat ini sedang berlangsung di 4 kabupaten, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Nabire, Supiori, dan Biak. Program ini melibatkan masyarakat, termasuk anak, adat, pemuka agama, pemuda, dan perempuan. Dalam program Kampung PIAWAI, dengan pelibatan masyarakat di tingkat kampung, seperti tokoh masyarakat, kader kesehatan, guru, tokoh agama,dan pemuda, serta advokasi kepada pemerintah daerah.

Melalui program Kampung PIAWAI, diharapkan dapat melahirkan berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk mendorong mewujudkan Kampung Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Papua, sehingga dapat mencetak generasi penerus Papua yang tangguh. Guna mencapai hal tersebut, maka diperlukan pelatihan untuk pemangku kepentingan di tingkat kampung terkait anak, dan kabupaten dengan harapan di setiap kampung yang diadakan pelatihan terwujudnya peraturan kampung yang dapat mendukung perlindungan anak dan alur rujukan perlindungan anak di tingkat kampung dan kabupaten.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi permasalahan dan tantangan terkait penanganan kasus perlindungan anak di tingkat kabupaten dan kampung

  2. Mendukung penyusunan dan/atau penguatan Kabupaten Layak Anak dengan memperkuat penanganan kasus rujukan di tingkat Kabupaten

  3. Mendukung penyusunan dan/atau penguatan Kabupaten Layak Anak serta Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dengan memperkuat penanganan kasus rujukan di tingkat Kampung

  4. Menyusun rencana aksi penanganan perlindungan anak di tingkat Kabupaten dan Kampung

Hari pertama kegiatan difokuskan kepada stakeholder. Sementara hari kedua difokuskan kepada aparatur kampung.

Materi yang disajikan dalam kegiatan disampaikan oleh Sekretaris DP3A kabupaten Nabire, Wati Runggeari, S.Sos.

Sumber dana pelaksanaan kegiatan ini berasal dari UNICEF melalui PUSKAMUDA FISIP UI. Sedangkan metode kegiatan berupa presentasi materi dan diskusi.

[Nabire.Net/Edi Sutrisno]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.