Tim Pemenangan Calon Kakam Gerbang Sadu Nomor Urut 5 Resmi Layangkan Surat Keberatan

Nabire, Tim Pemenangan Calon Kepala Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, nomor urut 5 atas nama Lukas Zonggonau, resmi melayangkan surat keberatan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Kampung Gerbang Sadu, Selasa (20/09/2022).
“Kami Tim Pemenangan Nomor Urut 5, menilai bahwa pelaksanaan Pilkakam sudah melanggar aturan. Kami sudah buat surat keberatan dan disampaikan kepada Panitia Pilkakam Gerbang Sadu, Panitia Pelaksana Pilkakam tingkat Kabupaten Nabire, kampung Gerbang Sadu, BPD Gerbang sadu serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMK) kabupaten Nabire,” kata anggota Tim Pemenangan Lukas Zonggonau.
Ditambahkan, Panitia Pilkakam Gerbang Sadu tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan seringkali melanggar aturan atau bertindak berlawanan dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah diberikan DPMK Nabire.
Surat laporan keberatan tersebut dibuat karena pihak calon mendapatkan temuan pelanggaran yang sudah jelas diakui Panitia, salah satunya sisa surat suara yang dibagikan tidak sesuai dengan jumlah sisa surat suara yang ada sisi jumlah surat suara 370 sedangkan dibagikan kepada saksi para calon 60 (370 : 5= 300 surat suara) sisanya berjumlah 70 surat suara. Lalu 70 sisa surat suara dicoblos oleh Panitia yang diwakili tiga orang panitia demi kepentingan calon tertentu.
“Kami sudah menghubungi Ketua Panitia Umum Pilkakam kabupaten Nabire, Kletus Adii. Dilihat deri kejanggalan atau dugaan kecurangan pada Pilkakam Gerbang sadu sudah sangat kuat. Tak hanya itu, tiga calon Kepala Kampung yang tidak menandatangani hasil pleno penghitungan suara semakin memperkuat kejanggalan Pilkakam Gerbang Sadu,” katanya.
“Kejanggalannya sudah sangat jelas. Buktinya, yang resmi melayangkan keberatan itu memang satu calon Kepala Kampung, tetapi keempat calon juga secara langsung keberatan dengan hasilnya, terbukti mereka tidak menandatangani hasil pleno. Kejanggalan Pilkakam Gerbang Sadu bukan hanya terjadi pada hasil pemilihannya saja, namun jugga sudah berlangsung sejak awal tahapan pemilihan. Dilihat dari awal sudah banyak yang dilanggar, ini tidak bisa dibiarkan, wajib dibawa ke ranah hukum,” lanjutnya.
Dengan demikian, sederet kejanggalan Pilkakam Kampung Gerbang Sadu dari sejak awal hingga proses pemilihan antara lain kejanggalan lainnya termasuk sisa surat suara dialihkan oleh saksi kepada calon tertentu.
Sebagai informasi, pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak kabupaten Nabire dilaksanakan Selasa (20/09/2022).
(Baca Juga : Pencoblosan Pilkakam Gerbang Sadu Berjalan Lancar, Yusak Ugipa Raih Suara Terbanyak)
Di Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, sebanyak 5 calon Kepala Kampung memperebutkan suara dari warga kampung Gerbang Sadu pada Pilkakam Serentak.
Proses pencoblosan sendiri telah selesai dan calon Kepala Kampung yang meraih suara terbanyak atas nama Yusak Ugipa dengan raihan 236 suara.
Penulis : WJ
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar