Tidak Ada Parpol Di Nabire Yang Dibatalkan Keikutsertaannya Terkait Laporan Dana Kampanye
Nabire – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/kota, karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana yang ditentukan.
Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
Sementara berdasarkan verifikasi KPU berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi diketahui, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota.
Bagaimana dengan 16 parpol yang ada di kabupaten Nabire, apakah ada parpol yang dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2019 ?
Nabire.Net mencoba menanyakan hal tersebut kepada Komisioner KPU Nabire, Nelius Agapa, pekan lalu. Jawab Nelius, semua parpol yang ikut Pemilu 2019 di Nabire tidak ada yang dibatalkan keikutsertaannya. Semua sudah menyampaikan LADK-nya kepada KPU.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa S.PAK, saat ditanyakan Nabire.Net beberapa hari lalu, bahwa di Nabire tidak ada parpol yang dibatalkan keikutsertaannya.
Namun Adriana mengingatkan bahwa untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) wajib dilaporkan maksimal 25 April, jika tidk maka sanksinya akan lebih berat, walaupun menang tapi dapat digugurkan.
[Nabire.Net]
loading…
Tinggalkan Komentar