INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Tapem Mimika Gelar FGD, Distrik Soroti OPD Enggan Limpahkan Program

Tapem Mimika Gelar FGD, Distrik Soroti OPD Enggan Limpahkan Program

Mimika, 15 Desember 2025 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tingkat distrik, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Kepala Distrik, Senin (15/12/2025).

FGD ini menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada kepala distrik harus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 226. Selama ini, pelimpahan kewenangan masih banyak dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.

Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Dr. Sulhton Rohmadin, yang menjadi narasumber dalam FGD tersebut, menjelaskan bahwa mekanisme pelimpahan kewenangan perlu dikaji ulang agar sesuai aturan. Ke depan, pelimpahan kewenangan akan diformalkan melalui Keputusan Bupati.

“Kenapa harus Keputusan Bupati? Karena setiap distrik memiliki karakteristik wilayah, kebutuhan, dan potensi yang berbeda-beda. Kalau dalam bentuk peraturan, semuanya disamaratakan, padahal mestinya kewenangan disesuaikan dengan kondisi masing-masing distrik,” ujar Sulhton.

Dalam FGD tersebut, sejumlah kepala distrik juga menyampaikan keluhan terkait masih adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan melimpahkan program ke distrik. OPD dinilai lebih memilih melaksanakan program secara langsung, sehingga peran distrik menjadi terbatas.

Akibatnya, banyak program yang tidak berjalan optimal dan kerap tersendat, yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat bawah.

“FGD ini melibatkan seluruh OPD terkait. Suka tidak suka, mau tidak mau, ketika sudah menjadi keputusan kepala daerah, maka setiap OPD wajib melaksanakannya,” tegas Sulhton.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah program dan kewenangan yang sebenarnya layak dilimpahkan ke distrik, bergantung pada kebutuhan dan kemampuan masing-masing wilayah. Salah satunya terkait penanganan pohon tumbang dan pengelolaan sampah.

“Selama ini kalau ada pohon tumbang harus menunggu dinas terkait, bisa tiga sampai lima hari baru ditangani. Kalau kewenangan ada di distrik, bisa langsung ditangani saat itu juga. Inilah yang dimaksud dengan efektivitas pelayanan publik,” pungkasnya.

[Nabire.Net/Yosef Doo]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.