“Tanah Adat Meuwodide Dilindungi 10 Hukum Adat Positif Tak Tertulis”

Paniai – “Tanah Adat Meuwodude dilindungi 10 hukum adat positif tak tertulis, sejak adanya leluhur bangsa Melanesia di Papua”.
Penegasan itu disampaikan Yos Nawipa, anggota Majelis Rakyat Papua, utusan unsur adat Paniai, yang juga tokoh adat Meuwodide.
Berbicara tentang masalah batas tanah adat menurut hukum adat, hendaknya harus dilakukan langsung dengan pihak terkait dihadapan hukum, seusai amanat UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001.
Selain itu, masalah tanah adat harus diseleksaikan dengan turun langsung ke lapangan bersama serikat Fam yang sudah menyatu dengan sejarah tanah adat.
“Status kepemilikian hak tanah ada adalah kembali kepada kampung halamannya sendiri” tutup Yos.
[Nabire.Net/Demianus.Bunai]


Leave a Reply