Takut Sanksi Perda Nomor 2, Sejumlah Tempat Usaha Di Nabire Memilih Tutup

Nabire – Takut dengan sanksi yang diberlakukan pada Perda Nabire Nomor 2 tahun 2019 tentang operasional pasar di hari minggu, sejumlah aktivitas jual beli di Nabire tak terlihat hari ini, Minggu (29/09).
Jika biasanya pasar, toko, kios hingga warung makan terlihat ramai walaupun di hari minggu, namun kondisi berbeda terlihat hari ini.
Seperti disampaikan salah seorang warga Nabire, Kuncahyo, kepada Nabire.Net, minggu pagi (29/09). Saat menelusuri kota Nabire, dirinya mendapati sejumlah tempat usaha dan aktivitas jual beli nampak sepi. Namun ada juga yang tetap beraktivitas jual beli.
Di sepanjang jalan Ampera, jalan A.Gobay, sekitar pasar Karang Tumaritis, sepanjang jalan Jenderal Sudirman, kawasan pantai Nabire, jalan Kalibobo, Oyehe, Karang Mulia, terlihat semua warung, kios dan toko tutup. Bahkan yang biasa berjualan kue juga ikut tutup.
Namun kata Kuncahyo, masih ada warga yang tetap berdagang seperti biasa, seperti terlihat ada beberapa warung di dalam pasar oyehe, di taman laut, kemudian di pasar karang masih ada 1 hingga 2 pedagang, dan di pasar Kalibobo masih banyak pedagang yang beraktivitas seperti biasa.
Sementara itu, Agus, warga SPC Bumi Mulia, menuturkan, dirinya mendapati banyak pengendara motor yang kehabisan bensin, terpaksa harus mendorong kendaraannya cukup jauh, karena banyak warung yang biasanya menjual bensin, tidak berjualan.
Pemerintah kabupaten Nabire telah mengeluarkan Peraturan Daerah kabupaten Nabire, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu.
Menindaklanjuti Perda yang telah diundangkan sejak 8 Januari 2019 lalu, pemkab telah mensosialisasikan perda tersebut 25 September 2019.
(Baca Juga : Ini Isi Perda Nabire Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Operasional Pasar Pada Hari Minggu)
Namun belum diketahui pasti kapan Perda ini mulai benar-benar diterapkan, mengingat banyak warga Nabire yang telah bertanya-tanya mengenai pemberlakukan Perda ini.
Salah satu pengusaha yang memiliki tempat usaha di Ruko Taman Laut Nabire mengaku khawatir jika membuka usahanya minggu esok (29/08). Mengingat, denda yang diberlakukan dalam Perda tersebut sebesar 3 juta rupiah.
(Baca Juga : Warga Mempertanyakan Kapan Perda Operasional Pasar Di Nabire Mulai Diberlakukan)
Menurut pengusaha yang tak ingin disebutkan namanya ini, ia mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait Perda Operasional Pasar pada hari minggu di Nabire. Berbeda jika surat tersebut sudah diterima, maka tentu pihaknya akan mematuhi aturan tersebut.
Demikian halnya dengan salah satu pemilik warung di Kalibobo Nabire yang tak ingin disebut namanya. Ia juga bingung apakah akan berjualan atau tidak pada minggu esok, mengingat belum ada info pasti kapan Perda dimaksud berlaku.
Nabire.Net sendiri telah mencoba menanyakan hal ini kepada Kepala Bagian Hukum Setda Nabire, Derek Kambuaya SH, sabtu (28/09). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kabag Hukum.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar