Hingga H-2, surat suara untuk Pilkada kabupaten Paniai masih belum dapat didistribusikan karena masih tertahan di Nabire. Bahkan surat suara tersebut belum disortir dan dilipat.
Memasuki masa tenang dan tersisa 3 hari lagi, penyelenggara Pilgub Papua 2018, KPU dan Panwas Nabire terus aktif untuk mensukseskan pelaksanaan Pilgub.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2017, pasal 30 penyebutkan bahwa perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan Alat Peralatan Kampanye yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon menjadi tanggung jawab pasangan calon.
Dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan serentak 27 Juni 2018 nanti, aparat keamanan TNI/Polri akan ditugaskan di setiap Tempat Pemungutan Suara untuk mengamankan pelaksanaan pencoblosan pada hari H.