Nabire – Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, salah satu yang disyaratkan untuk menjadi anggota KPU adalah batas usia, dimana untuk Provinsi batas usianya 35, sedangkan untuk kabupaten/kota batas usianya 30 tahun.
Nabire – Guna meningkatkan partisipasi warga di kabupaten Nabire akan pentingnya hak pilih mereka pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Nabire kini disupport oleh 55 anggota Relawan Demokrasi Pemilu 2019.
Nabire – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu tahun 2019 seperti tertuang dalam putusan KPU Nabire Nomo 61/PI.01.5-Kpt/9014/KPU.Kab/X/2018, tanggal 8 Oktober 2018.
(Penyerahan Daftar Pemilih Non DPT kepada Ketua PPD Distrik Nabire)
Guna mengajak warga masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2019, sekaligus memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum di seluruh Indonesia dari tanggal 1 s/d 9 November 2018 melaksanakan kegiatan Pencocokan & Penelitian (Coklit) Data Pemilih Non DPT, termasuk di kabupaten Nabire.
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire resmi menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu tahun 2019 seperti tertuang dalam putusan KPU Nabire Nomo 61/PI.01.5-Kpt/9014/KPU.Kab/X/2018, tanggal 8 Oktober 2018.