Kantor Kejaksaan Negeri Nabire resmi telah melimpahkan perkara 21 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di beberapa perusahaan tambang di Nabire ke Pengadilan Negeri Nabire, selasa (09/10).
Usai penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Imigrasi Timika, 21 WNA ilegal yang bekerja di perusahaan tambang yang ada di Nabire, dilimpahkan berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Usai penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Imigrasi Timika, 21 WNA ilegal yang bekerja di perusahaan tambang yang ada di Nabire, dilimpahkan berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Nabire.