(Sidang Pembacaan Putusan 12 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan M.H. Thamrin, No.14, Jakarta Pusat/Foto.DKPP RI)
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepda Ketua dan Anggota KPU kabupaten Nabire, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).