INFO NABIRE INFO PAPUA
Home » Blog » Sudah P21, WNA Pekerja Tambang Ilegal Akan Dilimpahkan Ke Kejari Nabire

Sudah P21, WNA Pekerja Tambang Ilegal Akan Dilimpahkan Ke Kejari Nabire

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Jesaja Samuel Enock Amd.Im SH, menegaskan bahwa 21 WNA yang diamankan Imigrasi Timika karena menyalahgunakan ijin tinggal, hasil penyidikannya sudah lengkap (P21).

Hal itu disampaikan Samuel Enock saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Mimika, Rabu 26 September 2018.

Dijelaskan Samuel Enock seperti dikutip Nabire.Net dari situs Imigrasi Mimika, penyeledikan tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire pada hari senin 24 September 2018.

Ke 21 WNA tersebut menyalahgunakan visanya sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun tersangka terdiri dari 4 (empat) warga negara Jepang dengan inisial (TH, KI, YT, HK), 1 (satu) warga negara Korea Selatan dengan inisial (GSY), dan 16 (enam belas) orang warga Negara China dengan inisial (TG, LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WY, MJ, HY).

Tugas dari penyidik Imigrasi dalam proses penyidikan telah selesai dan akan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Nabire pada hari kamis 27 september 2018. Untuk proses lebih lanjut yaitu Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.

Seperti diketahui, jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura Timika, Papua menahan puluhan warga negara asing asal Tiongkok yang bekerja sebagai buruh di perusahaan tambang rakyat di Lagari, Distrik Samabusa, Kabupaten Nabire, Juni 2018 lalu.

Puluhan WNA Tiongkok tersebut bekerja pada dua lokasi perusahaan tambang emas rakyat. Ada yang bertugas mengoperasikan alat berat, sopir truk, operator peralatan untuk pemurnian emas. Bahkan ada satu perempuan bertugas sebagai juru masak dan dua orang bertugas sebagai penerjemah bahasa.

Dua lokasi pertambangan emas rakyat di wilayah Lagari, Nabire tersebut juga diketahui menjalin kerja sama usaha dengan 12 perusahaan tambang.

Keberadaan puluhan WNA Tiongkok yang bekerja sebagai buruh di dua perusahaan tambang emas rakyat di Lagari, Nabire diduga melanggar aturan keimigrasian lantaran mereka menggunakan visa kunjungan sebagai wisatawan untuk bekerja.

[Nabire.Net]



Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.