INFO NABIRE
Home » Blog » Sosialisasi SE Menteri Agama tentang Prokes Penyelenggaraan Sholat Idul Adha & Pelaksanaan Qurban di Nabire

Sosialisasi SE Menteri Agama tentang Prokes Penyelenggaraan Sholat Idul Adha & Pelaksanaan Qurban di Nabire

(Sosialisasi SE Menteri Agama tentang Prokes Penyelenggaraan Sholat Idul Adha & Pelaksanaan Qurban di Nabire)

Nabire, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire melalui Bimas Islam, melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama SE.No.19 tahun 2021, dan SE No.15 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 2021/1442 H.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kemenag Nabire, Selasa (06/07). Memimpin kegiatan ini, Asisten I Setda Kabupaten Nabire, La Halim, S.Sos, yang juga Ketua Pengurus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire.

Turut hadir Ketua PHB, PD DMI, Ketua Penggurus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire, Kapolres Nabire, Lapas, Ketua PKM se-Kabupaten Nabire, Ketua Majelis Ta’lim, Ketua LPTQ Nabire, Kabag Parekda Penda Kabupaten Nabire, Kepala Seksi Bimas Islam Drs.Gani Difinubun beserta Staf Pelaksanaannya.

Sebagai informasi, berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M :

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua mesjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas mesjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehaan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari mesjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di mesjid/musala.

2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di mesjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan;

3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di mesjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau mesjid/musala;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah salat Idul Adha

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Adha jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Berlaku mulai hari ini, berikut ketentuan pengetatan PPKM Mikro

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Peringatan Idul Adha sendiri ditetapkan pada hari senin 11 Juli 2021.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.