Sosialisasi Program Indonesia Pintar & Pungutan Liar Bagi Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Nabire
Bertempat di Aula Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, senin 12 juni 2017, telah dilaksanakan Sosialisasi Program Indonesia Pintar & Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, bekerjasama dengan Bidang Guru & Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Plt.Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, Daniel Maipon SSTP, didampingi oleh pengawas SMA/SMK Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, Ir. Ruth Widianti M.Pd, serta diikuti oleh para Kepala Sekolah SMA/SMK se-kabupaten Nabire.
Saat memberi sambutan, Daniel Maipon selaku Kepala Dinas Pendidikan mengatakan, distribusi Kartu Indonesia Pintar perlu dikawal dan diawasi oleh berbagai pihak. Artinya, perlu ada kerja sama antara pemerintah, pihak sekolah dan masyarakat, sehingga nantinya tidak akan timbul permasalahan.
Sementara itu dalam sosialisasi ini, nara sumber dari Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Papua, dan Sem Purbo dari Dinas Pendidikan kabupaten Nabire,menjelaskan bahwa pencairan Kartu Indonesia Pintar dilakukan oleh siswa didampingi orang tua di Bank dengan membawa surat keterangan aktif sebagai pelajar dari sekolah.
Kemudian Dinas Pendidikan Provinsi papua meminta data nominatif untuk para Guru & Tenaga Kependidikan (GTK), daftar penerima tunjangan baik dari APBN maupun APBD, tunjangan honorer, serta SIM Pembelajar.
Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi ini dipaparkan juga jenis-jenis kegiatan sekolah yang rentan akan pungutan liar dan Komite Sekolah sering dijadikan perpanjangan tangan Kepala Sekolah untuk melakukan pungli tersebut.
Adapun ke 58 kategori pungutan liar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstra kurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
58. Uang Tahun (kegunaan tidak jelas)
[Nabire.Net]



Leave a Reply